Kepolisian Resor Kota Malang Kota menangkap seorang warga Cianjur, Jawa Barat, berinisial SA (19) yang mencabuli anak majikannya lantaran sakit hati terhadap orang tua korban.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan bahwa pelaku SA melakukan perbuatan bejat tersebut lantaran sakit hati, karena orang tua korban seringkali memarahi dirinya pada saat bekerja.

"Motif pelaku, karena pelaku sering dimarahi oleh orang tua korban. Pelaku melakukan tindakan pencabulan disertai kekerasan terhadap anak," kata Leonardus, di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat.

Leonardus yang kerap disapa Leo itu menjelaskan, kejadian pencabulan itu terjadi pada 1 November 2020. Saat itu lanjut Leo, korban yang berusia 14 tahun tengah tertidur dan pelaku tiba-tiba masuk ke kamar korban.

Leo menambahkan, pelaku yang melihat korban sedang tertidur, kemudian membekap mulut korban dan melakukan pencabulan terhadap anak yang berusia 14 tahun itu. Pelaku juga sempat mengancam korban.

Usai melakukan perbuatan tersebut, lanjut Leo, pelaku berusaha kabur melalui Terminal Arjosari Kota Malang. Polisi yang telah menerima laporan segera melakukan pengejaran dan menangkap pelaku yang hendak melarikan diri ke Jakarta.

"Penangkapan dibantu ayah korban, dicari hingga Terminal Arjosari karena mau melarikan diri ke Jakarta. Setelah itu diamankan di Polresta Malang Kota, dan sudah kita proses," kata Leo.

Akibat perbuatannya itu, polisi menjerat pelaku sesuai Pasal 82 UU 35/2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun, hingga15 tahun, dan denda maksimal Rp5 miliar.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020