Batam (ANTARA) - Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menangkap Martinus Eko Widodo, terpidana kasus pencabulan terhadap anak yang menjadi buronan sejak putusan-nya inkrah (berkekuatan hukum tetap) di Mahkamah Agung tahun 2016.
"Terpidana buron sejak 2016 dan baru tertangkap kemarin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Yusnar Yusuf dikonfirmasi di Batam, Jumat.
Dia menjelaskan, terpidana ditangkap di rumahnya di Kampung Karang, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung adap Kamis (31/10), oleh Tim Tabur Badan Intelijen Kejati Kepri Bersama Tim Intelijen Kejari Way Kanan.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1181 K/Pid.sus/2015 tanggal 22 Maret 2016, yang menyatakan terpindana Martinus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan 'cabul' sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terpidana dijatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tindak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama enam bulan.
"Saat ditangkap di rumahnya terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar," ucap Yusnar.
Untuk selanjutnya, kata dia, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Waykanan, kemudian dibawa ke Kota Batam untuk diserahkan ke Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Batam.
"Selanjutnya terpidana menjalani eksekusi ke Lapas Batam sesuai putusan MA," ujarnya.
Terpidana Martinus merupakan petugas kebersihan di sebuah sekolah yang dikelola oleh Yayasan Charitas Batam. Disangkakan melakukan pencabulan terhadap salah seorang siswa.
Pada persidangan putusan Rabu (28/1/2015), Pengadilan Negeri Batam membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam atas dugaan pencabulan.
Putusan bebas ini berdasarkan hasil visum yang menyatakan tidak terlihat ada tanda-tanda kekerasan seksual dilakukan terdakwa kepada korban. Begitu dari keterangan saksi-saksi tidak melihat adanya kedekatan atau internasi antara terdakwa dan korban.
Atas putusan itu, JPU yang menuntut terdakwa 7 tahun penjara mengajukan banding hingga tingkat kasasi ke Mahkamah Agung. Hingga terbit putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1181 K/Pid.Sus/2015 tanggal 22 Maret 2016 menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencabulan.
Yusna menambahkan, melalui Program Tabur Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri meminta jajaran untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Kajati juga mengimbau kepala seluruh buronan dalam daftar pencarian orang Kejati Kepri untuk segera menyerahkan diri dan mempertangungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," kata Yusnar.