Palu (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu, Polda Sulawesi Tengah, menangkap 10 orang pelaku persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur yang dilakukan di Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.
Baca juga: Polisi gerebek pesta seks tukar pasangan di Kota Batu, 12 pelaku ditangkap
Baca juga: Bermodal video asusila dengan ibu korban, pria ini lakukan pemerasan
"Para pelaku mengajak dan memaksa korban untuk ikut mengkonsumsi minuman-minuman keras beralkohol sampai korban mabuk. Pelaku kemudian membopong korban masuk ke dalam kamar lalu menyetubuhinya secara bergantian," ujarnya.
Baca juga: Pria pemeran video asusila dengan anak figur publik ditangkap
"Adapun ancaman pidana, para tersangka diancam hukuman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.