Puluhan pekerja yang bergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Bengkulu, Senin, mendatangi DPRD Provinsi Bengkulu meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Ketua Dewan Pengurus Wikayah FSPMI Bengkulu, Ruslan Efendi, mengatakan tuntutan kenaikan UMP tersebut untuk peningkatan kesejahteraan pekerja.
Para pekerja meminta Pemerintah Provinsi Bengkulu menaikkan UMP menjadi Rp2,5 juta.
“Kami menuntut UMP tahun 2021 dinaikkan menjadi Rp2,5 juta. Kami meminta pemerintah terus memperhatikan para pekerja di Bengkulu. Apalagi di masa ekonomi tak menentu seperti ini,” kata Ruslan.
Ruslan mengatakan pihaknya menolak kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) yang menyatakan tidak ada kenaikan upah selama masa pandemi dan bertahan hingga ditemukan vaksin COVID-19.
Keputusan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang penetapan upah minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19 sama dengan Tahun 2020.
Alasan Menaker, menurut Ruslan justru tidak sebanding dengan banyaknya pekerja yang dirumahkan.
"Kami sampaikan keberatan kepada dewan untuk segera diakomodir," kata Ruslan.
Selain itu, upah minimum tidak naik maka akan membuat situasi semakin panas dimana saat ini para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Di mana seiring dengan penolakan tersebut, buruh juga akan menyuarakan agar upah minimum 2021 tetap naik.
Ruslan mengatakan, bila upah minimum tidak naik maka daya beli masyarakat akan semakin turun.
"Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi. Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian," katanya.
Terakhir, alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus menurutnya justru tidak tepat.
Atas penetapan upah yang sama dengan tahun 2020, UMP Bengkulu tetap berada pada Rp2,2 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
Ketua Dewan Pengurus Wikayah FSPMI Bengkulu, Ruslan Efendi, mengatakan tuntutan kenaikan UMP tersebut untuk peningkatan kesejahteraan pekerja.
Para pekerja meminta Pemerintah Provinsi Bengkulu menaikkan UMP menjadi Rp2,5 juta.
“Kami menuntut UMP tahun 2021 dinaikkan menjadi Rp2,5 juta. Kami meminta pemerintah terus memperhatikan para pekerja di Bengkulu. Apalagi di masa ekonomi tak menentu seperti ini,” kata Ruslan.
Ruslan mengatakan pihaknya menolak kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) yang menyatakan tidak ada kenaikan upah selama masa pandemi dan bertahan hingga ditemukan vaksin COVID-19.
Keputusan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang penetapan upah minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19 sama dengan Tahun 2020.
Alasan Menaker, menurut Ruslan justru tidak sebanding dengan banyaknya pekerja yang dirumahkan.
"Kami sampaikan keberatan kepada dewan untuk segera diakomodir," kata Ruslan.
Selain itu, upah minimum tidak naik maka akan membuat situasi semakin panas dimana saat ini para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Di mana seiring dengan penolakan tersebut, buruh juga akan menyuarakan agar upah minimum 2021 tetap naik.
Ruslan mengatakan, bila upah minimum tidak naik maka daya beli masyarakat akan semakin turun.
"Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi. Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian," katanya.
Terakhir, alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus menurutnya justru tidak tepat.
Atas penetapan upah yang sama dengan tahun 2020, UMP Bengkulu tetap berada pada Rp2,2 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020