Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu per Januari 2022 naik sebesar Rp23.094 sehingga UMP daerah ini sebesar Rp2.238.094,031.
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengatakan, penetapan UMP Bengkulu 2022 telah melalui kajian dan saran oleh Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Bengkulu yang disampaikan kepadanya melalui surat rekomendasi DPP Bengkulu pada tanggal 12 November 2021, dengan berdasarkan data-data dari Surat menteri Ketenagakerjaan nomor: B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021, hal penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.
"Kami mengimbau kepada para pengusaha atau seluruh pelaku usaha se-Provinsi Bengkulu bahwa dengan telah ditetapkannya UMP Bengkulu tahun 2022 ini, agar segera menyusun dan menyesuaikan terhadap kebijakan pengupahan di perusahaan/tempat usaha bapak dan ibu mulai tanggal 1 Januari tahun 2022," kata Rohidin, di Bengkulu, Kamis.
"Karena pada prinsipnya UMP ini adalah jaring pengaman untuk para pekerja lajang yang memulai bekerja dari nol tahun. Selain itu sebagai upaya melindungi upah pekerja agar tidak turun pada tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja," katanya lagi.
Angka UMP Bengkulu Tahun 2022 telah ditetapkan Gubernur Bengkulu melalui Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor D.453 DKKTRANS TAHUN 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Bengkulu Tahun 2022 tertanggal 19 November 2021.
Hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, Upah Minimum Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Edwar Heppy mengingatkan kepada seluruh perusahaan atau pelaku usaha untuk memberikan upah sesuai yang telah ditetapkan.
Upah minimum di Provinsi Bengkulu naik Rp23.094
Kamis, 25 November 2021 15:10 WIB 2378