Musi Rawas (Antara Bengkulu) - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, mencatat ratusan usaha perikanan kolam air deras yang memanfaatkan pengairan irigasi di daerah itu tidak memiliki izin dari direktorat sumber daya alam (SDA).

"Kolam air deras yang memanfaatkan irigasi saat ini mencapai 314 unit, dari jumlah itu yang memiliki dari Direktorat Jendral Sumber Daya Alam Kementerian PU baru enam usaha, sedangkan ratusan usaha kolam air deras lainnya beroperasi tanpa izin," kata Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan Musi Rawas, JP Simanjuntak, Rabu.

Usaha kolam yang sudah mengantongi izin dari Dirjend SDA Kementerian PU tersebut kata dia, empat usaha diantaranya berlokasi di wilayah Kota Lubuklinggau dan dua usaha lainnya berada di Kabupaten Musi Rawas.  Penerbitan izin pemanfaatan irigasi untuk usaha kolam air deras ini diusulkan oleh pengusaha, kemudian dilakukan uji administrasi dan peninjauan di lokasi oleh tim Komisi Irigasi maupun dari tim teknis Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII. Pihak Komisi Irigasi sendiri tambah dia, terhitung satu tahun belakangan tidak pernah lagi menerbitkan rekomendasi izin usaha kolam air deras.

Usaha kolam air deras di kedua daerah itu saat ini sebagian beroperasi dengan rekomendasi dari Dinas PU Pengairan masing-masing daerah yang diterbitkan 2010 ke bawah, karena sebelum sebelum 2010 Komisi Irigasi belum dibentuk dan tidak dilibatkan dalam membuat rekomendasi yang ditujukan ke BBWSS VIII dan Dirjend SDA Kementrian PU.

Rekomendasi yang dikeluarkan dinas PU Pengairan sebelum tahun 2010 ini dijadikan pegangan pengusaha kolam air deras untuk menjalankan usahanya, sedangkan sebagian lagi beroperasi tanpa izin atau liar dan belakangan dikeluhkan petani karena kerap melakukan pelanggaran dan diduga menjadi penyebab tidak berfungsinya saluran irigasi dalam pengairan pertanian sawah warga.

Sebelum mendapatkan rekomendasi izin pemanfaatan irigasi usaha kolam air deras pihaknya menerbitkannya dengan dengan ketentuan syarat-syarat maupun peraturan berdasarkan UU No.7/2004 tentang Sumber Daya Air, PP No.20/2006 tentang Irigasi, Perda Musi Rawas No.13/2010 tentang Irigasi, dan mengikuti ketentuan teknis BBWSS VIII.

Selain itu para pemohon izin ini juga diminta untuk membuat pernyataan bersedia memenuhi beberapa ketentuan antara lain tidak mendirikan bangunan diatas Daerah Milik Irigasi (DMI), tidak menanam tanaman jenis apapun diatas DMI, tidak membangun kolam pada saluran pembuang, tidak merusak atau merubah bangunan bendungan dan jaringan milik irigasi, tidak membuat pintu sadap baru, tidak melakukan peninggian air. Jika syarat dan ketentuan dilanggar maka izin mereka akan dicabut dan dikenakan sanksi hukuman.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013