Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan sebanyak 1.170 warga yang sudah termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2020 belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

Koordinator Divisi Informasi dan Data KPU Rejang Lebong Lusiana di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan keberadaan 1.170 pemilih yang belum memiliki KTP tersebut di dalam DPT Pilkada Serentak 2020 diberi kode B atau belum memiliki KTP-el.

"Dalam DPT yang sudah kita tetapkan sebelumnya terdapat 1.356 pemilih yang berkode B, namun setelah dicermati dan dikoordinasikan dengan Dinas Dukcapil Rejang Lebong jumlahnya mengalami pengurangan menjadi 1.170 pemilih," katanya.

Dia menjelaskan data pemilih yang belum memiliki KTP ini berkurang karena sebanyak 179 orang di antaranya sudah melakukan perekaman dan memiliki KTP-el, kemudian tujuh orang di Lapas Klas IIA Curup setelah diperiksa sudah memiliki KTP-el.

Pihaknya, kata Lusiana, sudah menyurati Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk mendatangi para pemilih kode B dalam DPT ini agar segera melakukan perekaman KTP-el, karena untuk bisa menggunakan hak pilihnya mereka harus memiliki KTP-el.

"Kami minta mereka segera melakukan perekaman data sehingga bisa memiliki KTP elektronik, jika tidak mereka tidak akan bisa menggunakan hak suaranya," tambahnya.

Kalangan warga yang masuk dalam DPT ini, kata Lusiana, kemungkinan besar karena melalui KK orang tua atau saudaranya, namun mereka ini belum memiliki KTP.

Jumlah DPT Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Rejang Lebong sudah ditetapkan KPU setempat pada 13 Oktober lalu dengan jumlah 193.462 orang yang tersebar di 156 desa dan kelurahan.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020