Sebagai rangkaian peringatan HUT ke-52 Pemerintah Provinsi Bengkulu berencana mengusulkan gelar pahlawan nasional bagi Anak Marhaen (AM) Hanafi tokoh asal Bengkulu yang pernah menjabat Menteri Urusan Tenaga Rakyat di tahun 1957 hingga 1960 dan Duta Besar RI untuk Kuba pada 1963 hingga 1965. 

Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu, Dedy Ermansyah mengatakan pengusulan gelar pahlawan nasional ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 di mana legalitas gelar berdasar rekomendasi daerah.

"Sekaligus jadi agenda peringatan hari ulang tahun, kami merespon usulan pemerintah pusat dan organisasi masyarakat untuk mengusung AM Hanafi jadi pahlawan nasional," kata Dedy, Rabu.

Dedy mengatakan dengan banyaknya pengusulan nama putra derah memperoleh gelar pahlawan nasional, hal itu akan membawa pengaruh besar bagi Bengkulu untuk dikenal luas di berbagai wilayah Indonesia.

"Bengkulu saat ini telah memiliki pahlawan nasional seperti Fatmawati dan Hazairin Harahap. Kami harap selanjutnya AM Hanafi serta putera daerah lainnya yang memiliki peran dalam perjalanan sejarah bangsa bisa menyusul mendapatkan gelar tersebut," kata Dedy.

Hal itu, tambah Dedy sebagai apresiasi sumbangsih AM Hanafi yang memiliki peran dalam perjuangan sejarah kemerdekaan Republik Indonesia (RI) khususnya bersama Bung Karno. Hanafi pernah menjabat sebagai Menteri Urusan Tenaga Rakyat periode 1957 hingga 1960 dan Duta Besar RI untuk Kuba pada 1963 hingga 1965. 

AM Hanafi menyematkan Anak Marhaen pada singkatan nama depannya sebagai wujud kekagumannya pada paham Marhaenisme. Diketahui lahir di Bengkulu pada 1918  dan meninggal di Paris, Prancis, 2 Maret 2004 pada umur 85 tahun.

Jika disetujui pemerintah pusat, gelar pahlawan nasional ini rencananya akan diberikan melalui penganugerahan gelar Pahlawan Nasional tahun 2021 bertepatan dengan Hari Pahlawan 10 November.

Pewarta: Bisri Mustofa

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020