Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menemukan 1.063 pemilih di daerah itu yang sudah termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2020 tetapi belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik.

Koordinator Divisi Informasi dan Data KPU Rejang Lebong Lusiana di Rejang Lebong, Senin, mengatakan pemilih yang belum memiliki KTP tersebut diberikan kode B atau pemilih belum memiliki KTP-el dalam DPT Kabupaten Rejang Lebong yang ditetapkan pada 13 Oktober lalu sebanyak sebanyak 193.462 orang.

"Saat ini pemilih yang belum memiliki KTP-el ini berjumlah 1.063 orang, jumlahnya mengalami pengurangan dari sebelumnya mencapai 1.356 orang," kata dia.

Dia menjelaskan, berkurangnya pemilih yang belum memiliki KTP ini setelah pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil Rejang Lebong 179 orang diantaranya sudah melakukan perekaman dan memiliki KTP-el.

Selanjutnya ada tujuh orang di Lapas Klas IIA Curup setelah diperiksa juga sudah memiliki KTP-el, serta 186 orang lainnya telah melakukan perekaman data KTP.

Untuk itu pihaknya akan membuat jadwal penyandingan data dengan petugas Dinas Dukcapil Rejang Lebong, termasuk juga koordinasi dengan Bawaslu Rejang Lebong agar warga yang belum memiliki KTP dan sudah termasuk dalam DPT ini agar bisa melakukan perekaman data.

"Kita mendorong ini agar dilakukan percepatan perekaman datanya, karena nama-namanya sudah kami turunkan sehingga kalau ada petugas yang akan melakukan perekaman data jangan sampai mereka tidak ada di kampungnya," tambah dia.

Sementara itu, untuk surat edaran KPU RI tentang Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) kata dia, saat ini belum turun dan baru akan turun Desember nanti.

 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020