Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu saat ini tengah melakukan pengusutan temuan dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah itu yang bertindak tidak netral dalam Pilkada setempat.

Ketua Bawaslu Rejang Lebong Dodi Hendra Supiarso di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan pengusutan dugaan oknum ASN yang tidak netral ini diketahui setelah beredarnya rekaman suara yang bersangkutan di media sosial mengajak para kepala sekolah memilih salah satu pasangan calon di Pilkada Bupati dan Wakil Bupati setempat.

"Terkait kejadian di salah satu rumah yang cukup viral kemarin itu saat ini tengah kita telusuri, karena dalam rekaman itu menyebutkan bahwa kegiatan yang sudah dilaksanakan sehingga harus kita pastikan dulu," kata dia.

Dia menjelaskan dari beberapa orang saksi yang dimintai keterangan ditemukan hal yang cukup menarik untuk digali yakni pernyataan lupa, tidak mengetahui kapan dan di mana tempat pelaksanaan pertemuan itu, karena dari laporan dan orang lain mereka ada disana.

Sejauh ini saksi-saksi yang telah mereka panggil dan mintai keterangan dalam kasus itu kata dia antara 15 sampai 20 orang, di mana mereka dimintai keterangan mulai dari pertemuan di salah satu rumah makan dengan persoalan lainnya.

Oknum ASN Pemkab Rejang Lebong yang rekaman suaranya beredar luas ini sudah mereka panggil dan tidak yakin itu suaranya karena terdapat empat rekaman dengan durasi kurang dari 2 menit, 7 menit, kurang dari 9 menit.

"Apakah ini ada satu rekaman yang dipenggal-penggal atau ini bisa saja yang sedikit dijadikan banyak dan ditambahkan yang lain, maka mereka tidak berani mengatakan terkait dengan rekaman itu apakah betul kejadian di sana atau bukan," jelasnya.

Beredarnya rekaman suara oknum ASN di Pemkab Rejang Lebong yang mengarahkan para kepala sekolah untuk mendukung satu pasangan calon ini kata dia, sudah dilaporkan tim dari pasangan calon Faisal-Fatrol ke Bawaslu Rejang Lebong.

Sedangkan untuk pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dilaporkan tim pemenangan pasangan Susilawati-Ruswan YS ke Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Sementara itu Sekda Kabupaten Rejang Lebong RA Denni ditempat terpisah mengatakan, Pemkab Rejang Lebong akan membentuk tim adhoc mengusut dugaan keterlibatan ASN daerah itu dalam politik praktis setelah beredarnya rekaman pembicaraan di media sosial.

Jika nanti terbukti melakukan pelanggaran ini kata dia, yang bersangkutan terancam dikenakan sanksi berat berupa pemecatan, penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat dan lainnya.

 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020