Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyatakan jabatan oknum kepala desa di daerah itu yang diamankan polisi atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal saat ini telah digantikan sekretaris desa setempat.
"Sudah dilakukan penunjukkan penjabat sementara atau Pjs Kades Karang Pinang, sehingga roda pemerintah di desa itu tidak ada permasalahan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong RA Denni di Rejang Lebong, Kamis.
Dia menjelaskan penunjukkan Pjs Kades Karang Pinang, Kecamatan Sindang Beliti Ulu tersebut berdasarkan usulan dari BPD Karang Pinang yang langsung melakukan rapat setelah kepala desa mereka pada 15 November lalu ditahan petugas Polsek Padang Ulak Tanding atas kepemilikan senjata api rakitan.
Setelah dilakukan rapat penunjukkan Pjs kades oleh BPD Karang Pinang ini kata dia, proses pemerintahan di desa itu tetap berjalan, sembari menunggu pengurusan SK Bupati Rejang Lebong tentang penunjukkan Pjs kades ini diterbitkan.
"Suratnya sudah masuk ke Pemkab Rejang Lebong dan nanti akan saya lihat dan secepatnya akan diterbitkan SK penunjukkan Pjs Kades dari Bupati Rejang Lebong. Kalau sudah ada SK bupati, Pjs ini bisa menjalankan fungsi kepala desa termasuk mengurus pencairan DD dan ADD," terangnya.
Sementara itu di tempat terpisah Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Ahmad Musrin Muzni menyebutkan Bu (33) oknum Kades Karang Pinang ini dijerat atas pelanggaran pasal 1 UU Darurat No.12/1951 dengan ancaman penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara.
Dari pengakuan tersangka dihadapan petugas penyidik kata dia, diketahui senjata api rakitan jenis FN itu merupakan barang gadaian temannya pada Juli 2019 lalu seharga Rp3,3 juta. Saat ini teman yang bersangkutan identitasnya sudah diketahui dan dalam pencarian petugas.
Sebelumnya, Minggu (15/11) petugas Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) menahan Bu (33), Kepala Desa Karang Pinang, Kecamatan Sindang Beliti Ulu atas kepemilikan sepucuk senjata api rakitan jenis FN berikut 12 butir amunisi terdiri dari 9 butir amunisi laras panjang dan 2 butir amunisi laras pendek.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
"Sudah dilakukan penunjukkan penjabat sementara atau Pjs Kades Karang Pinang, sehingga roda pemerintah di desa itu tidak ada permasalahan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong RA Denni di Rejang Lebong, Kamis.
Dia menjelaskan penunjukkan Pjs Kades Karang Pinang, Kecamatan Sindang Beliti Ulu tersebut berdasarkan usulan dari BPD Karang Pinang yang langsung melakukan rapat setelah kepala desa mereka pada 15 November lalu ditahan petugas Polsek Padang Ulak Tanding atas kepemilikan senjata api rakitan.
Setelah dilakukan rapat penunjukkan Pjs kades oleh BPD Karang Pinang ini kata dia, proses pemerintahan di desa itu tetap berjalan, sembari menunggu pengurusan SK Bupati Rejang Lebong tentang penunjukkan Pjs kades ini diterbitkan.
"Suratnya sudah masuk ke Pemkab Rejang Lebong dan nanti akan saya lihat dan secepatnya akan diterbitkan SK penunjukkan Pjs Kades dari Bupati Rejang Lebong. Kalau sudah ada SK bupati, Pjs ini bisa menjalankan fungsi kepala desa termasuk mengurus pencairan DD dan ADD," terangnya.
Sementara itu di tempat terpisah Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Ahmad Musrin Muzni menyebutkan Bu (33) oknum Kades Karang Pinang ini dijerat atas pelanggaran pasal 1 UU Darurat No.12/1951 dengan ancaman penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara.
Dari pengakuan tersangka dihadapan petugas penyidik kata dia, diketahui senjata api rakitan jenis FN itu merupakan barang gadaian temannya pada Juli 2019 lalu seharga Rp3,3 juta. Saat ini teman yang bersangkutan identitasnya sudah diketahui dan dalam pencarian petugas.
Sebelumnya, Minggu (15/11) petugas Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) menahan Bu (33), Kepala Desa Karang Pinang, Kecamatan Sindang Beliti Ulu atas kepemilikan sepucuk senjata api rakitan jenis FN berikut 12 butir amunisi terdiri dari 9 butir amunisi laras panjang dan 2 butir amunisi laras pendek.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020