Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Pihak Kepolisian Sektor Kota Padang, Polres Rejang Lebong, Bengkulu menangkap seorang terduga pelaku perampokan kendaraan bermotor atau begal yang beraksi menggunakan senjata api (senpi) rakitan di wilayah itu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan diwakili Kapolsek Kota Padang IPTU M Zuhdi di Mapolres Rejang Lebong, Kamis, mengatakan tersangka dalam kasus tersebut ialah BU alias Cek (37) warga Desa Lubuk Mumpo Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, sedangkan satu orang lagi Y (16) saat ini masih buron.
Menurut keterangan Kapolsek Kota Padang IPTU M Zuhdi tersangka BU alias Cek bersama dengan Y telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) menggunakan sepucuk senjata api rakitan terhadap Melisa (16) pelajar SMA di Kecamatan Kota Padang yang terjadi pada 24 Maret 2022 lalu, di jalanan Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Kota Padang.
"Akibat kejadian itu korban harus kehilangan sepeda motor merek Honda Spacy warna merah pelat BD 2141 EO, kemudian setelah menjalankan aksinya kedua tersangka menghilang dan pada Selasa tanggal 14 Juni kemarin salah satunya berhasil ditangkap," kata IPTU M Zuhdi.
Selain berhasil mengamankan tersangka BU pihaknya, kata dia, setelah melakukan penggeledahan di rumah tersangka juga berhasil mengamankan barang bukti sepucuk senpi rakitan laras pendek.
Menurut dia, dalam kejadian itu tersangka BU memerintahkan temannya yang berinisial Y untuk menghadang dengan menodongkan senjata api rakitan, sedangkan tersangka BU bersembunyi karena korban merupakan tetangga tersangka BU.
Korban yang ketakutan lantaran ditodong senjata api langsung lari dengan meninggalkan sepeda motornya dan kemudian langsung di bawa lari oleh tersangka Y dan BU.
"Otak pelaku dalam kasus ini ialah tersangka BU, dia memerintahkan tersangka Y yang masih anak di bawah umur untuk menodongkan senjata api kepada korban," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas penyidik, tambah dia, tersangka BU ini juga masuk dalam DPO kasus narkoba, dan untuk sementara ini dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Polsek Kota Padang tangkap pelaku begal menggunakan senpi rakitan
Jumat, 17 Juni 2022 15:15 WIB 2125