Bengkulu (Antara Bengkulu) - Kalangan DPRD Provinsi Bengkulu menyetujui pembentukan daerah otonomi baru calon Kabupaten Lembak yang dimekarkan dari Kabupaten Rejanglebong.

Ketua Panitia khusus (Pansus) pembentukan daerah otonomi baru calon Kabupaten Lembak, Hery Alfian saat menyampaikan laporan dalam rapat paripurna mengatakan seluruh persyaratan pemekaran sudah lengkap.

"Kami menyetujui pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten Lembak dari Kabupaten Rejanglebong karena seluruh persyaratan sudah terpenuhi," katanya, saat menyampaikan laporan hasil kerja Pansus pembentukan daerah otonomi baru calon Kabupaten Lembak di Gedung DPRD Bengkulu, Selasa.

Persetujuan Pansus tersebut mendapat sambutan tepuk tangan dari sekitar 100 warga Lembak yang hadir di gedung DPRD mengikuti rapat paripurna terbuka itu.

Hery mengatakan persyaratan administrasi mulai dari dukungan masyarakat Badan Perwakilan Desa (BPD) di mana dari 67 desa dan kelurahan di tujuh kecamatan calon, sebanyak 65 BPD menandatangani persetujuan pemekaran.

Termasuk persyaratan nama calon ibu kota kabupaten yakni di Kecamatan Padang Ulak Tanding, menurutnya sudah diperbaiki pemerintah Kabupaten Rejanglebong.

"Dokumen persetujuan DPRD Bengkulu dan DPRD Rejanglebong serta persetujuan Gubernur juga sudah lengkap," paparnya.

Setelah pembacaan laporan Pansus, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Kurnia Utama menawarkan usulan pemekaran tersebut, dan disambut persetujuan oleh seluruh anggota DPRD.

Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah dalam sambutannya mengatakan pemekaran Kabupaten Lembak menjadi salah satu kebutuhan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah itu.

"Proses ini akan kita kawal bersama dan komunikasi yang terjaga dan baik sangat penting karena kesalahan dalam komunikasi bisa membawa dampak yang tidak baik," ujarnya.

Ia mengharapkan seluruh masyarakat di tujuh kecamatan yang menjadi calon Kabupaten Lembak bersabar selama proses pemekaran di tingkat pusat berjalan.

Kepada para presidium pemekaran, ia mengharapkan masukan positif dalam setiap permasalahan yang mungkin muncul selama proses penggodokan di tingkat pemerintah pusat.

Ketua Presidium Pemekaran Kabupaten Lembak, Ishak Zaidin mengatakan secara umum tidak ada kendala dalam persyaratan untuk membentuk daerah otonomi baru itu.

"Seluruh persyaratan sudah lengkap, tidak ada lagi kendala bagi pemerintah pusat untuk tidak menyetujui usulan kami," katanya.

Ia menuturkan usulan pemekaran mulai dirintis pada 2006 dengan 10 orang tim inti, di mana tujuh kecamatan akan menjadi bagian dari calon Kabupaten Lembak.

Tujuh kecamatan tersebut yakni Kecamatan Padang Ulak Tanding, Sindang Beliti Ilir, Sindang Beliti Ulu, Binduriang, Sindang Kelingi, Sindang Dataran dan Kota Padang.

Tujuan pemekaran kata dia, tidak lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan.

"Dari beberapa desa pelosok menuju ibu kota kabupaten sangat berat ongkos perjalanannya. Dari sisi perekonomian juga sangat penting karena selama ini seluruh hasil bumi dipasok ke Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan," ucapnya, menerangkan.

Selain itu, menurutnya eks-kewedanan Padang Ulak Tanding merupakan satu-satunya kewedanan di wilayah Provinsi Bengkulu yang belum mekar menjadi kabupaten.

Kabupaten Rejanglebong sebagai kabupaten induk saat ini sudah mekar menjadi tiga kabupaten yakni Kepahiang dan Lebong. (Antara)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013