Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Sudjarwoko menyatakan dua artis dan seorang pelanggan yang terlibat prostitusi daring masih berstatus saksi.
"Saat ini masih sebagai saksi. Kalau nanti didapatkan alat bukti tambahan, tidak menutup kemungkinan statusnya akan dinaikkan," kata Kapolres Sudjaworko di Mapolres, Jumat.
Polres Jakarta Utara bersama Polsek Tanjung Priok mengungkap kasus prostitusi daring melibatkan artis dan selebgram pada Selasa (24/11) sekitar pukul 22.25 malam.
Polisi mengamankan lima orang yakni dua artis yakni ST alias M merupakan selebgram dan bintang iklan. Kemudian SH alias MY merupakan pemeran utama layar lebar.
Selain itu seorang pria sebagai pelanggan dan sepasang suami istri sebagai mucikari yakni AR (26) dan CA (25).
Berdasarkan alat bukti, polisi masih menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni sepasang suami istri yang berperan sebagai mucikari.
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni uang tunai puluhan juta, alat kontrasepsi dan seprai hotel.
Kapolres menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam pengembangan kasus prostitusi itu.
Dua tersangka itu dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007, subsider pasal 296 KUH Pidana junto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
"Saat ini masih sebagai saksi. Kalau nanti didapatkan alat bukti tambahan, tidak menutup kemungkinan statusnya akan dinaikkan," kata Kapolres Sudjaworko di Mapolres, Jumat.
Polres Jakarta Utara bersama Polsek Tanjung Priok mengungkap kasus prostitusi daring melibatkan artis dan selebgram pada Selasa (24/11) sekitar pukul 22.25 malam.
Polisi mengamankan lima orang yakni dua artis yakni ST alias M merupakan selebgram dan bintang iklan. Kemudian SH alias MY merupakan pemeran utama layar lebar.
Selain itu seorang pria sebagai pelanggan dan sepasang suami istri sebagai mucikari yakni AR (26) dan CA (25).
Berdasarkan alat bukti, polisi masih menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni sepasang suami istri yang berperan sebagai mucikari.
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni uang tunai puluhan juta, alat kontrasepsi dan seprai hotel.
Kapolres menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam pengembangan kasus prostitusi itu.
Dua tersangka itu dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007, subsider pasal 296 KUH Pidana junto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020