Balai Pemasyarakatan (Bapas) Curup yang membawahi tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu terhitung Januari hingga November 2020 telah melakukan pendampingan 71 orang Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang terlibat dalam sejumlah perkara tindak pidana.

Pembimbing Kemasyarakatan Muda Pos Bapas Curup A Mihardi di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan kalangan ABH yang mereka dampingi tersebut berasal dari Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang dan Kabupaten Lebong.

"Terhitung Januari sampai dengan akhir November 2020 jumlah ABH yang kita dampingi mencapai 71 orang, jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan selama tahun 2019 mencapai 118 ABH," kata dia.

Dia menjelaskan dari 71 ABH ini terbanyak berasal dari Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 31 orang, kemudian dari Kabupaten Kepahiang sebanyak 24 orang, dan dari Kabupaten Lebong sebanyak 16 orang.

Para ABH yang mereka dampingi ini, kata dia, terlibat dalam sejumlah kasus tindak pidana seperti penyalahgunaan narkoba, kasus pencurian, asusila dan kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas).

Dia menambahkan dari 71 kasus yang dialami ABH sebagian besar mereka selesaikan dengan upaya diversi yaitu upaya penyelesaian perkara diluar persidangan pada saat masih ditangani penyidik, tingkat penuntut, dan ditingkat pengadilan.

"Upaya ini selagi memenuhi unsur amanat UU nomor 11 tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dalam pasal 7 ayat 2 yang menyebutkan diversi dapat dilaksanakan dalam hal tindak pidana dilakukan yang diancam di bawah 7 tahun dan bukan pengulangan tindak pidana," terangnya.

Sedangkan untuk kasus ABH yang proses hukumnya berlanjut hingga ke pengadilan kata dia, saat sudah ada putusan pengadilan yang bersangkutan dikirim ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bengkulu untuk menjalani rehabilitasi dan mendapat pelatihan kerja.

Sejauh ini dari catatan pihaknya faktor yang menyebabkan ABH ini terjerat permasalahan hukum kebanyakan karena kurangnya perhatian keluarga (broken home), rata-rata anak putus sekolah, pengaruh gadget dan lainnya.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020