Komisioner KPU Provinsi Bengkulu masih menunggu keputusan KPU RI terkait meninggalnya calon Wakil Gubernur nomor urut 01 Muslihan Diding Soetrisno akibat COVID-19.

"Sebagai langkah awal kita masih menunggu akta kematian dari ahli musibah," kata Anggota Komisioner KPU Provinsi Emex Verzoni di Bengkulu, Minggu. 

Kemudian akan disampaikan melalui LO pasangan calon ke KPU Provinsi Bengkulu. 

Surat keterangan kematian tersebut sebagai dokumen hiraskis untuk meminta petunjuk ke KPU RI terkait kejadian tersebut. 

Lanjut Emex, terkait waktu pemilihan Cawagub yang hanya tinggal tiga hari lagi pihaknya masih menunggu keputusan dari pusat. 

"Mengenai seperti apa teknisnya apakah masih bisa mengganti kita tunggu petunjuk KPU RI ya," ujarnya. 

Untuk diketahui menurut peraturan KPU (PKPU) menyebutkan bahwa  memperbolehkan koalisi partai pengusung untuk mencari pengganti calon yang meninggal dunia. 

Aturan itu tertuang dalam Pasal 78 ayat (2) huruf a, PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pilkada memperbolehkan calon diganti jika meninggal dunia.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020