Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang melepasliarkan 42.500 benih bening lobster di Kawasan Konservasi Perairan Daerah Batam, Kepulauan Riau.
Plt Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, Tb Haeru Rahayu dalam rilis yang diterima di Jakarta, Selasa, menyatakan, benih bening lobster yang dikembalikan ke alam tersebut merupakan hasil sitaan Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam bersama Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (SKIPM) Batam pada Minggu lalu.
Tb Haery Rahayu yang akrab disapa Tebe itu menegaskan pelepasliaran lobster dilakukan sebagai bentuk komitmen KKP dalam menjaga dan melestarikan populasi lobster di habitatnya.
"Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.12/PERMEN-KP/2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah negara Republik Indonesia, Ditjen PRL melalui BPSPL Padang bertugas merekomendasikan lokasi untuk pelepasliaran dari BBL yang diselundupkan," ujar Tebe.
Sementara itu, Kepala BPSPL Padang Mudatstsir menjelaskan pemilhan KKPD Batam atas pertimbangan keselamatan petugas dan kondisi perairan untuk habitat BBL.
Sejumlah faktor yang dipertimbangkan, ujar Mudatstsir, antara lain adalah kondisi saat ini yang sedang musim angin utara sehingga gelombang cukup tinggi.
"Dengan pertimbangan keselamatan petugas, maka kita putuskan di kawasan lindung terdekat yaitu Pulau Ngual yang masuk dalam KKPD Batam. Kondisi karangnya juga bagus, bisa untuk habitat BBL," papar Mudatstsir.
Pasca pelepasliaran, BPSPL Padang telah berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau untuk pengawasan yang akan dibantu oleh Kelompok Masyarakat Pengawas Penjaga Samudera.
Sebagaimana diwartakan, Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim (PK2PM) menilai bahwa ekspor benih lobster merupakan kebijakan yang tidak tepat dalam perspektif ekonomi dan ekologi.
"Dari segi ekonomi dan ekologi ekspor benih lobster tidak menguntungkan," ujar Kepala Riset Kebijakan Ekonomi Kelautan PK2PM, Suhana dalam diskusi daring di Jakarta, Senin (7/12) malam.
Secara ekonomi, menurut dia, ekspor benih lobster akan meningkatkan daya saing lobster Vietnam, dan akan menurunkan daya saing lobster Indonesia di pasar internasional.
"Pada 2015, Vietnam berada di atas Indonesia untuk ekspor lobster. Tetapi ketika benih lobster dilarang oleh Indonesia, Vietnam mengalami penurunan, dan Indonesia mulai banyak mengisi pasar internasional seperti China. Kondisi itu meningkatkan daya saing Indonesia di pasar internasional," katanya.
Namun pada 2020, lanjut dia, kinerja ekspor lobster Vietnam naik seiring dengan kebijakan pemerintah Indonesia yang membuka ekspor benih lobster.
Ia memaparkan, pada periode Januari - Juli 2020 volume impor lobster dari sebagian besar negara pemasok ke China mengalami penurunan, kecuali Vietnam yang naik hingga mencapai 550,83 persen.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
Plt Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, Tb Haeru Rahayu dalam rilis yang diterima di Jakarta, Selasa, menyatakan, benih bening lobster yang dikembalikan ke alam tersebut merupakan hasil sitaan Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam bersama Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (SKIPM) Batam pada Minggu lalu.
Tb Haery Rahayu yang akrab disapa Tebe itu menegaskan pelepasliaran lobster dilakukan sebagai bentuk komitmen KKP dalam menjaga dan melestarikan populasi lobster di habitatnya.
"Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.12/PERMEN-KP/2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah negara Republik Indonesia, Ditjen PRL melalui BPSPL Padang bertugas merekomendasikan lokasi untuk pelepasliaran dari BBL yang diselundupkan," ujar Tebe.
Sementara itu, Kepala BPSPL Padang Mudatstsir menjelaskan pemilhan KKPD Batam atas pertimbangan keselamatan petugas dan kondisi perairan untuk habitat BBL.
Sejumlah faktor yang dipertimbangkan, ujar Mudatstsir, antara lain adalah kondisi saat ini yang sedang musim angin utara sehingga gelombang cukup tinggi.
"Dengan pertimbangan keselamatan petugas, maka kita putuskan di kawasan lindung terdekat yaitu Pulau Ngual yang masuk dalam KKPD Batam. Kondisi karangnya juga bagus, bisa untuk habitat BBL," papar Mudatstsir.
Pasca pelepasliaran, BPSPL Padang telah berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau untuk pengawasan yang akan dibantu oleh Kelompok Masyarakat Pengawas Penjaga Samudera.
Sebagaimana diwartakan, Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim (PK2PM) menilai bahwa ekspor benih lobster merupakan kebijakan yang tidak tepat dalam perspektif ekonomi dan ekologi.
"Dari segi ekonomi dan ekologi ekspor benih lobster tidak menguntungkan," ujar Kepala Riset Kebijakan Ekonomi Kelautan PK2PM, Suhana dalam diskusi daring di Jakarta, Senin (7/12) malam.
Secara ekonomi, menurut dia, ekspor benih lobster akan meningkatkan daya saing lobster Vietnam, dan akan menurunkan daya saing lobster Indonesia di pasar internasional.
"Pada 2015, Vietnam berada di atas Indonesia untuk ekspor lobster. Tetapi ketika benih lobster dilarang oleh Indonesia, Vietnam mengalami penurunan, dan Indonesia mulai banyak mengisi pasar internasional seperti China. Kondisi itu meningkatkan daya saing Indonesia di pasar internasional," katanya.
Namun pada 2020, lanjut dia, kinerja ekspor lobster Vietnam naik seiring dengan kebijakan pemerintah Indonesia yang membuka ekspor benih lobster.
Ia memaparkan, pada periode Januari - Juli 2020 volume impor lobster dari sebagian besar negara pemasok ke China mengalami penurunan, kecuali Vietnam yang naik hingga mencapai 550,83 persen.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020