Manado (ANTARA Bengkulu) - Pakar hukum lingkungan DR. Denny Karwur, SH. MSi mengatakan kegiatan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) sebaiknya dibiayai negara untuk kepastian hukum serta menghindari tumpang tindih kewenangan serta adanya transparansi dalam penentuan kelayakan.

Pakar hukum lingkungan Fakultas Hukum Universitas Samratulangi Manado itu mengemukakan di Manado, Senin, Amdal yang selama ini dibiayai oleh perusahaan berpotensi terjadi tumpang tindih dan kurang teransparan.

Menurut Karwur, perusahaan yang mengeluarkan dana untuk kegiatan Amdal tentu akan memiliki peluang melakukan intervensi, kolusi dalam menghasilkan rumusan atau dokumen amdal dimaksud.

Amdal, katanya, merupakan salah satu dokumen penting sebelum diterbitkan izin lingkungan bagi suatu unit usaha hendak melakukan kegiatan yang bersentuhan langsung dengan lingkungan, harus terbebas dari intervensi kepentingan pihak manapun.

Adanya izin lingkungan diharapkan suatu usaha dan atau kegiatan pembangunan, selalu diiringi dengan standar pengelolaan lingkungan dan perlindungan pelestarian sumber daya alam yang ada.

Pembuatan izin lingkungan berdasarkan peraturan pemerintah no.27 tahun 2012 melalui tahapan penyusunan amdal dan upaya pengelolaan lingkungan-upaya pemantau lingkungan (UKL-UPL), penilaian amdal dan pemeriksaan UKL-UPL, permohonan dan penerbitan izin lingkungan.

Menurut Denny, Amdal meliputi berbagai aspek yang menjelaskan apa dan dimana sebuah usaha/pembangunan dilakukan, teknologi akan digunakan, juga bagaimana pemanfaatan sumber daya alam.

Selain itu, amdal akan menjelaskan bagaimana pengelolaan limbah dan kualitas air serta lingkungan sekitar yang akan dikenai dampak atas beroperasinya usaha tersebut.

Pada kesempatan itu, Denny juga menjelaskan proses monitor, kontrol, penataan dan regulasi merupakan upaya dalam penerapan sanksi lingkungan.

Monitor dan kontrol dilakukan secara bersama antar pemerintah daerah dan masyarakat (control social), sedangkan penataan berdasarkan regulasi/kebijakan dilakukan oleh pengusaha. (Antara)

Pewarta: Oleh Jootje Kumajas

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013