Bengkulu  (Antara Bengkulu) - Sejumlah anggota DPRD Provinsi Bengkulu mempertanyakan realiasi dana tanggung jawab sosial perusahaan atau "corporate social responsibility" (CSR) perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah itu.

"Tidak ada perusahaan yang terbuka soal dana tanggung jawab soal atau CSR yang direalisasikan untuk memberdayakan masyarakat," kata juru bicara Fraksi Partai Amanat Rakyat (PAN) DPRD Provinsi Bengkulu Intan Zoraya, Selasa.

Ia mengatakan hal itu saat menyampaikan pandangan fraksinya atas draft pra-Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dalam paripurna DPRD.

Padahal dasar hukum tentang CSR diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Usulan pra-Raperda tentan Tanggung Jawab Soaial dan Lingkungan merupakan usulan inisiatif sejumlah anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu.

"Dana CSR ini perlu diaudit sehingga benar-benar transparan penggunaannya, karena itu kewajiban perusahaan," katanya.

Anggota Fraksi Perjuangan Rakyat Fatrolazi bahkan menyampaikan sejumlah temuan di lapangan tentang dugaan penyelewengan dana CSR.

"Kami mendapat keterangan yang mengejutkan tentang penggunaan dana CSR yaitu digunakan untuk memenuhi pungutan-pungutan liar untuk oknum-oknum tertentu, terutama di pertambangan," katanya.

Bahkan jumlah dana CSR yang digunakan untuk menutupi pungutan liar tersebut, kata dia, jumlahnya mencapai Rp300 juta per bulan.

Jumlah pertambangan yang beroperasi di Provinsi Bengkulu mencapai 41 perusahaan, jika dikumpulkan dana CSR-nya, kata dia, sangat potensial untuk memberdayakan masyarakat sekitar perusahaan.

"Kenyataan di lapangan, konflik perusahaan tambang dengan masyarakat semakin tinggi, seperti di Bengkulu Tengah masyarakat memblokir jalan karena air bersih tidak ada," katanya.

Fatrolazi mengatakan dana CSR bukan dana yang diberikan perusahaan kepada warga yang mengusulkan proposal kegiatan saat hari ulang tahun kemerdekaan dan lainnya.

Menurut dia, dana CSR seharusnya dapat memberdayakan masyarakat untuk mendapat kehidupan yang lebih sejahtera.

Dengan Perda tentang Tanggung Jawab Sosial atau CSR, ia mengharapkan pemerintah lebih tegas mengawasi dana CSR agar tepat sasaran dan perlu keterbukaan perusahaan tentang dana CSR.

Enam fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu menyetujui peningkatan draft pra-Raperda tentang Tanggung Jawab sosial dan Lingkungan itu menjadi Raperda.

Fraksi-fraksi tersebut yakni Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Rafflesia Bersatu dan Fraksi Perjuangan Rakyat. (Antara)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013