Mukomuko (Antara Bengkulu) - Pihak Kepolisian Sektor Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu bersama 10 orang petugas Taman Nasional Kerinci Sebelat dan satu polisi kehutanan, Selasa turun ke lokasi pencurian kayu di TNKS.

"Empat orang Polisi, 10 petugas dari TNKS, dan satu Polisi Kehutanan (Polhut) pukul 18.10 WIB berangkat ke lokasi TNKS untuk mendatangi tempat kejadian peristiwa (TKP) penebangan kayu," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Wisnu Widarto melalui Kapolsek Kecamatan Penarik Iptu Tjik Sadarne, di Mukomuko, Selasa.

Ia mengatakan, rombongan itu berangkat ke TKP pencurian kayu guna memastikan lokasi itu berada dalam kawasan TNKS.

"Yang lebih tahu batas TNKS itu petugas dari TNKS dan kehutanan untuk perlu dipastikan status TKP agar mempermudah Polisi dalam menangani perkara ini," katanya.

Seperti diketahui, pihaknya telah menangkap satu dari empat pencuri kayu olahan sebanyak 5,6 meter kubik dari TNKS tepatnya di hulu Sungai Air Dikit, Desa Sido Mulyo, Kecamatan Penarik.

"Budi bratono (31) bin Samsudin, pencuri kayu TNKS ditangkap hari Rabu malam (15/5)," katanya.

Ia menyatakan, pria yang sehari hari bekerja sebagai pedagang bakso dan beralamat di Pasar Pedati, Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah itu bersalah
karena mengambil kayu dari hutan lindung tanpa ada izin dari pejabat berwenang.

Sedangkan pencuri kayu diduga dari TNKS lainnya yakni Oki Saputra, Imam, Si'in alias Indra, melarikan diri dan masih dalam pengejarak Polisi.

Untuk sementara kata dia, satu pencuri kayu TNKS itu diamankan di Markas
Kepolisian Sektor (Mapolsek) Kecamatan penarik beserta barang bukti (BB) berupa kayu olahan sebanyak 5,6 meter kubik yang ditemukan di tempat kejadian peristiwa (TKP) di hulu Sungai Air Dikit, Desa Sido Mulyo.

"Satu pencuri beserta BB sekarang telah kami amankan di Mapolsek Rabu malam itu juga, sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap satu pencuri kayu dari TNKS, dalam rangka pengembangan kasus ini.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013