Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Aparat Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) wilayah III Bengkulu-Sumatera Selatan (Sumsel) saat ini tengah melakukan pengembangan kasus temuan ratusan potong kayu olahan ilegal yang diduga hasil pembalakan liar dari dalam kawasan di wilayah Kabupaten Lebong.
"Saat ini kita masih melakukan pengembangan dan menelusuri siapa pemilik kayu yang diduga hasil illegal logging di kawasan TNKS di wilayah Kabupaten Lebong, Jumat, tanggal 10 Mei 2024," kata Kabid Pengelolaan TNKS Wilayah III Bengkulu-Sumsel M Mahfud saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu.
Dia menjelaskan, untuk mengungkap kepemilikan ratusan potong kayu olahan jenis medang kuning dan meranti tersebut, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti pihak kepolisian untuk membantu mereka dalam mengungkap pelaku illegal logging tersebut
Selain melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, kata dia, mereka juga berkoordinasi dengan pemerintahan desa di sekitar kawasan TNKS untuk bersama-sama mencegah terjadinya kegiatan illegal logging maupun perambahan di kawasan TNKS.
"Karena bila hanya mengandalkan petugas dari Balai Besar TNKS sangat sulit, saat ini personel yang kita miliki masih sangat terbatas. Kita harapkan masyarakat dapat berperan aktif menjaga dan melestarikan kawasan TNKS dengan memberikan informasi jika ada kegiatan ilegal di kawasan TNKS," terangnya.
Menurut dia, peran aktif dari masyarakat ini selain untuk menjaga kelestarian kawasan TNKS juga untuk mencegah dampak buruk dari kerusakan hutan salah satunya seperti banjir yang terjadi di Kabupaten Lebong belum lama ini.
Sebelumnya Jumat (10/5), tim operasi dari Balai Besar TNKS menemukan 141 potong kayu olahan berupa papan dan kayu balok persegi jenis medang kuning dan meranti di kawasan Desa Ketenong 2 Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong.
Ratusan potong kayu olahan ini ditemukan di dua titik yaitu di pinggir jalan dengan PT Jambi Resources kemudian satu titik lagi berada di pinggir anak sungai yang berjarak sekitar 30 meter dari lokasi pertama.
Kayu olahan yang ditemukan ini terdiri dari jenis medang kuning dalam bentuk papan sekitar 1,17 meter kubik dan kayu jenis meranti dalam bentuk balok persegi sebanyak 0,76 meter kubik. Kayu olahan ini ditemukan sekitar 295 meter dari kawasan TNKS.
TNKS Bengkulu-Sumsel kembangkan pengusutan temuan kayu ilegal
Senin, 13 Mei 2024 1:05 WIB 1708