Ratusan massa Koalisi Masyarakat Rejang Lebong (KMRL) Bersatu menuntut pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong yang dilaksanakan 9 Desember lalu diulang karena menilai dalam pelaksanaannya terdapat kecurangan.

Tuntutan pelaksanaan Pilkada ulang ini disuarakan ratusan massa KMRL Bersatu ini saat melakukan aksi damai di DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Senin pagi.
"Kami Koalisi Masyarakat Rejang Lebong Bersatu meminta DPRD Kabupaten Rejang Lebong memberikan dukungan agar Pilkada di Kabupaten Rejang Lebong tanggal 9 Desember 2020 kemarin dibatalkan dan dilaksanakan Pilkada ulang," kata Zulkarnain Thaib koordinator aksi KMRL Bersatu.

Dia menjelaskan tuntutan pembatalan Pilkada Serentak 2020 dan menuntut dilaksanakan Pilkada ulang karena menganggap pelaksanaannya telah gagal menegakkan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) dalam menentukan pilihan kepala daerah.

Indikasi ini, kata dia, akibat adanya intervensi dan tekanan yang dilakukan oleh bupati setempat terhadap para perangkat desa, kelurahan, ASN dan pegawai honorer di daerah itu.

Untuk itu mereka meminta DPRD Rejang Lebong sebagai bagian dari pemerintahan untuk menyampaikan guna KMRL Bersatu ke Mendagri karena pelaksanaan Pilkada di Rejang Lebong cacat hukum.

Sementara itu, koordinator lapangan KMRL Bersatu Ishak Burmansyah menambahkan, indikasi kecurangan Pilkada di Kabupaten Rejang Lebong sebelum pelaksanaannya sudah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu atas pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang diduga dilakukan salah satu paslon, namun diputuskan Bawaslu Provinsi Bengkulu tidak terbukti.

Putusan dari Bawaslu Provinsi Bengkulu yang dibacakan Jumat (11/12) lalu mereka nilai tidak ada penegakan hukum yang sebenarnya sehingga mereka lanjutkan dengan melaporkannya ke Bawaslu RI dan Mendagri.

Di lain pihak, Wakil Ketua II DPRD Rejang Lebong Edi Irawan bersama beberapa anggota dewan lainnya saat menemui massa mengatakan DPRD Rejang Lebong menerima aspirasi peserta aksi karena mereka merupakan bagian dari masyarakat dan DPRD Rejang Lebong adalah rumah rakyat.

"Apa yang mereka sampaikan kita terima sesuai tupoksi kita sebagai DPRD Rejang Lebong, kemudian untuk tindak lanjutnya akan kita rapatkan bersama karena ini nantinya merupakan keputusan lembaga," kata Edi Irawan.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020