Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu menyebutkan bahwa ada dua daerah di Provinsi Bengkulu yaitu Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejanglebong dan Kecamatan Padang Guci Kabupaten Kaur merupakan daerah paling rawan peredaran narkotika.

"Di daerah Rejang Lebong di desa yang belum pernah dirazia yang merupakan sarang narkoba," kata Kepala BNN Provinsi Bengkulu Brigjen Pol Drs Toga H Panjaitan di Bengkulu, Selasa. 

Karena itu pihaknya berencana melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan dibantu dengan Direktorat narkoba Polda Bengkulu untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah itu.

Ia menambahkan bahwa transaksi narkotika di Provinsi Bengkulu banyak dilakukan menggunakan jalur darat seperti bus dan lainnya sedangkan untuk tembakau gorila dilakukan melalui media sosial. 

Lanjut Toga, sepanjang 2020 pihaknya berhasil mengungkap 8 kasus narkotika dengan menangkap 24 orang tersangka. 

"Jika dibandingkan tahun 2019, pengungkapan kasus lebih meningkat sebanyak 10 kasus dengan tersangka sebanyak 21 orang," ujarnya.

Selain itu pihaknya menyita barang bukti jenis sabu sebanyak 2.940,74 gram berat bersih dan ganja sebanyak 56.200 gram berat bersih.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020