Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu menangkap seorang tersangka pelaku peredaran narkoba yang beraksi di pedesaan di wilayah itu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno dalam keterangannya tertulisnya di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan tersangka diamankan petugas satuan reserse narkoba berkat informasi yang diberikan masyarakat, di mana perbuatan tersangka ini telah meresahkan masyarakat desa setempat.

"Tersangka pelaku ini ialah Lukman alias Luk, berumur 28 tahun, warga Desa Balai Butar, Kecamatan Sindang Beliti Ilir. Tersangka ini diamankan petugas pada hari Selasa, tanggal 22 Desember sekitar pukul 21.00 WIB," kata dia.

Dijelaskan dia, selain berhasil menangkap tersangka petugas juga mengamankan barang bukti satu paket sedang narkoba jenis sabu sabu, 1 pack plastik klip bening, 1 unit timbangan digital warna silver, dompet mas.

Kemudian dua buah alat hisap sabu (bong), skop besar warna bening, sebuah kaca pirex, satu unit HP, uang tunai Rp400 ribu dan 3 korek gas.

Penangkapan terhadap pengedar narkoba tersebut, kata dia, dilakukan petugas Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong setelah menerima informasi dari warga Desa Balai Butar tentang keberadaan tersangka. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penggrebekan, kemudin berhasil mengamankan tersangka berikut sejumlah barang bukti narkoba.

Sejauh ini tersangka Lukman masih dalam pemeriksaan petugas penyidik guna mengetahui asal barang serta membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah itu yang kini sudah masuk hingga ke pedesaan.

Dia mengimbau masyarakat Rejang Lebong agar menginformasikan berbagai tindak kejahatan atau adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayahnya kepada petugas sehingga bisa langsung ditindak.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020