"Penangkapan tersebut dilakukan pada 6 November 2023 dan ketiga tersangka tersebut yaitu F (43) warga Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara, SA (36) dan U (53) warga Pekanbaru Provinsi Riau yang merupakan residivis kasus serupa," kata Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan saat menyampaikan rilis di Mapolda Bengkulu, Jumat.
Ketiga tersangka, katanya ditangkap saat bertransaksi narkoba di rumah tersangka F yang berada di jalan Desa Bembah Kecamatan Air napal Kabupaten Bengkulu Utara dan dua orang tersangka yang berasal dari Pekanbaru tersebut statusnya merupakan residivis.
Penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut bermula dari dari adanya laporan masyarakat jika di rumah FD diduga menjadi salah satu tempat transaksi serta peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Mendapati informasi tersebut, anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah FD, dimana saat itu di TKP terdapat pelaku US dan SA.
Dari penangkapan tersebut pihaknya menyita barang bukti berupa dua ons narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp150 juta, dua paket besar narkotika jenis sabu, tiga paket kecil narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital, tiga unit handphone android dan satu unit mobil Merk Daihatsu Sigra.
"Dari hasil investigasi terhadap pelaku, barang bukti sabu tersebut dibawa pelaku dari Kota Bukit Tinggi Provinsi Sumatera Barat sebanyak dua ons. Yang akan dijual ke wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dan Kota Bengkulu," ujar dia.
Sementara itu, untuk mengelabui anggota kepolisian, tersangka U nekat menyamar jadi anggota TNI gadungan, sebab saat membawa narkotika jenis sabu-sabu ke Bengkulu, tersangka menggunakan baju kaos loreng yang biasanya dipakai oleh TNI.
Selain itu, tersangka juga mengaku sebagai anggota TNI saat diperiksa oleh anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
"Jadi tersangka US ini berusaha untuk mengelabui petugas dengan mengaku sebagai anggota TNI, supaya dalam perjalanan membawa barang haram tersebut merasa aman," terang Kasubbid I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Joan Verdianto.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam pasal berlapis yaitu Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Selanjutnya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.