Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu mengemukakan daerah itu saat ini memiliki 26 Kampung Keluarga Berencana (KB).

Kepala Bidang Keluarga Berencana dan Ketahanan Keluarga DP3APPKB Rejang Lebong Asrawani saat dihubungi di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan pembentukan Kampung KB tersebut sudah dilaksanakan sejak 2017 dan tersebar di 15 kecamatan.

"Saat ini jumlah Kampung KB yang sudah terbentuk di Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 26 desa dan kelurahan yang tersebar di 15 kecamatan," katanya.



Dia menjelaskan pembentukan jumlah Kampung KB di daerah tersebut, terhitung sampai 2019, sedangkan untuk tahun 2020 belum dilakukan penambahan karena fokus terhadap pembinaan Kampung KB melalui kelembagaan serta program-programnya.

Secara kelembagaan Kampung KB yang ada di desa atau kelurahan ini, kata dia, terdiri dari beberapa kelompok kerja (pokja) sesuai dengan 8 fungsi keluarga, yakni fungsi agama, kasih sayang, perlindungan, sosial budaya, reproduksi, sosialisasi dan pendidikan, ekonomi, dan fungsi pembinaan lingkungan.

"Pokja-pokja ini bekerja sesuai dengan fungsinya, seperti Pokja fungsi agama bagaimana membina remaja yang agamis atau religius, kemudian dari reproduksi bisa melakukan penyuluhan usia pernikahan untuk perempuan minimal 21 tahun dan laki-laki minimal 25 tahun dan lainnya," terangnya.

Pembentukan Kampung KB itu, tambah dia, bertujuan menyukseskan program pengendalian penduduk yang digencarkan pemerintah, sehingga bisa membentuk keluarga kecil dan berkualitas.



Sebelumnya BKKBN pusat memberikan penghargaan kepada Pemkab Rejang Lebong dalam peringatan Hari Ibu 2020 karena dinilai berhasil melakukan pengelolaan Kampung KB di Provinsi Bengkulu.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020