Bengkulu (Antara Bengkulu) - Sejumlah anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang mencalon kembali pada Pemilu 2014 melalui partai politik yang baru, masih menunggu kepastian hukum.

"Karena Peraturan KPU nomor 7 tahun 2013 sebagaimana diganti jadi PKPU nomor 13 tahun 2013, masih dalam proses gugatan di Mahkamah Konstitusi, jadi kami menunggu kepastian hukumnya," kata Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Leny Raflesia di Bengkulu, Sabtu.

Lenny yang sebelumnya merupakan kader Partai Persatuan Daerah (PPD) terpaksa pindah ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) karena partainya tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2014.

Menurut Peraturan KPU nomor 13 tahun 2013 bahwa anggota DPRD yang pindah partai harus melampirkan persyaratan mundur dari keanggotaan di legislatif.

"Aturannya belum jelas karena masih digugat di MK. Awalnya lampiran surat pengunduran diri dari anggota legislatif diterima terakhir pada 22 Mei tapi diperpanjang hingga 1 Agustus," ucapnya, menerangkan.

Caleg pindah parpol yang harus mundur dari lembaga legislatif menurutnya merupakan isu nasional.

Secara pribadi kata dia, masih menunggu hasil gugatan di MK dan batas waktu yang diberikan KPU yakni 1 Agustus 2013 masih cukup lama.

Saat pendaftaran caleg di KPU, ia mengatakan telah melampirkan surat pengunduran diri dari PPD dan saat ini ia telah memiliki kartu anggota PKB Bengkulu.

"Surat yang diminta KPU paling lambat 1 Agustus ini adalah pernyataan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Provinsi. Tidak sulit membuat surat pengunduran diri, jadi saya masih melihat kondisi dulu," tegasnya.

Sementara Anggota DPRD Provinsi Bengkulu lainnya, Suharto dengan tegas menyatakan diri siap mundur dari keanggotaannya di legislatif.

"Namun, bila pemberhentian sebagai anggota dewan nantinya tidak sesuai prosedur dan ilegal, maka saya bersama beberapa anggota dewan di Indonesia akan menggugat KPU," ujarnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Prof Juanda menjelaskan, pengunduran diri anggota legislatif yang mencalon dari parpol berbeda merupakan sebuah konsekuensi hukum.

"Indonesia sebagai negara hukum menganut filsafat logisme. Yakni suatu paham di mana setiap warga negara menaati bunyi aturan, yang sebenarnya belum tentu benar," tuturnya.

Ia mengatakan saat anggota DPRD resmi mundur, sedangkan PKPU nomor 13 tahun 2013 dibatalkan MK, maka belum ada aturan yang bisa membalikkan lagi keanggotaan dewan tersebut. (Antara)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013