Pejabat Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan daerah itu telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanganan COVID-19 ke DPRD setempat guna disahkan menjadi peraturan daerah atau Perda.

Asisten I bidang Tata Pemerintahan dan Hukum Pemkab Rejang Lebong Pranoto Majid di Rejang Lebong, Rabu mengatakan draft Raperda Penanganan COVID-19 tersebut sudah mereka ajukan pada akhir Desmber 2020 dan saat ini tinggal menunggu pembahasan dewan sebelum disahkan menjadi Perda.

"Sudah kita sampaikan ke DPRD Rejang Lebong pada tanggal 29 Desember 2020 lalu, informasinya pihak DPRD Rejang Lebong sudah melakukan rapat di Banmus dan tinggal menunggu dari DPRD untuk tahap pembahasannya," kata dia.

Dia mengatakan, dalam Raperda yang mereka sampaikan itu isinya sama dengan Peraturan Bupati (Perbup) Rejang Lebong No.26/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19, namun dalam Perda ini memuat sanksi hukumnya.

"Bedanya Perbup dan Perda terkait sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelanggarnya. Kalau di dalam Perbup tidak ada sedangkan di dalam Perda itu ada sanksi pidananya yakni perbuatan tindak pidana ringan," jelas dia.

Dijelaskannya sanksi pidana dalam raperda yang telah mereka ajukan ini bisa berupa kurungan atau pemberlakukan denda, di mana sanksi yang akan dijatuhkan disesuaikan dengan pelanggaran jenis pelanggarannya.

Dia berharap, pembahasan draft Raperda Penanganan COVID-19 yang mereka ajukan ini dapat segera dibahas sehingga bisa disahkan dewan sehingga bisa langsung diterapkan guna menekan penyebaran COVID-19 di daerah itu yang saat ini jumlahnya sudah mencapai 553 kasus.

Sebelumnya, ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen mengatakan Raperda Penanganan COVID-19 ini merupakan inisiatif dewan namun mereka serahkan ke pihak ekskutif untuk menyusunnya. Jika ini sudah disusun dan ajukan kepada pihaknya maka segera dibahas guna disahkan menjadi Perda.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021