Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak akan dilaksanakan pada 2022 mendatang.

"Pilkades serentak di Rejang Lebong ini baru akan dilaksanakan 2022 mendatang, jumlahnya ada 60 desa tersebar dalam beberapa kecamatan," kata Kepala Dinas PMD Rejang Lebong Suradi Rifai saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu.

Dia menjelaskan masa jabatan kepala desa ini selama enam tahun, sehingga jabatan kepala desa yang dipilih dalam Pilkades serentak tahap I pada 2016 lalu yang diikuti 60 desa baru berakhir pada 2022 mendatang, sedangkan 62 desa lainnya yang melaksanakan Pilkades serentak tahap II pada 2017 lalu akan melaksanakan hal serupa pada 2023.

walaupun masih jauh pelaksanaan pemilihan kepala desa yang dilangsungkan dalam 122 desa di Rejang Lebong tersebut, namun sosialisasikan ke sejumlah desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir tahun ini sudah dilakukan, sehingga mereka yang berminat mencalonkan diri bisa mempersiapkan persyaratannya.

Sementara itu jabatan Kepala Desa Karang Pinang, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, yakni B (33) yang ditangkap petugas Polres Rejang Lebong pada 15 November 2020 lalu karena kedapatan memiliki sepucuk senjata api rakitan jenis FN berikut 14 butir amunisinya, kata Suradi, saat ini jabatannya telah dipegang oleh pelaksana tugas (Plt).

"Setelah yang bersangkutan ditetapkan petugas penyidik sebagai tersangka dan kami sudah mintakan suratnya ke Polres Rejang Lebong, kemudian kita langsung menetapkan Plt Kadesnya sehingga tidak menghambat pencairan dana desa dan ADD tahun 2020," terangnya.

Penunjukan Plt Kades Karang Pinang tersebut dilakukan berdasarkan SK Bupati Rejang Lebong, di mana jabatan itu di pegang oleh Camat Sindang Belitu Ulu.

Untuk pengisian jabatan kepala desa ini pihaknya masih akan menunggu persidangan oknum Kades ini, jika sudah memiliki ketetapan hukum maka pihaknya akan mengambil langkah lainnya sehingga jabatannya akan dihentikan, mengingat saat ini statusnya baru dinonaktifkan saja.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021