Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, Jawa Timur, menuntut Pije selaku terdakwa pembakar mobil penyanyi Maulidiyah Oktavia atau Via Vallen dengan hukuman tiga tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU Kejari Sidoarjo M Ridwan Dermawan saat membacakan surat tuntutan dalam sidang yang digelar secara virtual.
Jaksa menilai jika terdakwa telah terbukti melanggar pasal 187 ayat 1 KUH Pidana.
Untuk pertimbangan yang memberatkan terdakwa merugikan pihak lain, tidak bersikap sopan di persidangan.
"Hal yang meringankan yaitu terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," katanya.
Menanggapi tuntutan itu, terdakwa merasa keberatan atas tuntutan yang dijatuhkan tersebut.
"Saya keberatan Bu Hakim," kata terdakwa kepada majelis hakim yang diketuai Dameria Frisella Simanjutak.
Terdakwa juga meminta supaya dirinya dipertemukan dengan keluarga Via Vallen dan menuding ada komplotan yang harus diungkap.
"Permintaan saya hanya itu Bu Hakim," katanya.
"Permintaan saya hanya itu Bu Hakim," katanya.
Majelis hakim kemudian meminta kepada terdakwa Pije untuk menyampaikan keberatan itu dalam sidang pembelaan selanjutnya.
"Silahkan saudara sampaikan dalam pembelaan. Silahkan koordinasi dengan penasehat hukum saudara," ucap Ketua Majelis Dameria dan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan.
Kasus itu bermula saat terdakwa Pije pada 30 Juni 2020, sekitar pukul 03.20 WIB membakar kendaraan milik penyanyi Via Vallen yang diparkirkan di sebelah rumah Via Vallen di Dusun Kali Tengah Selatan RT 02, RW 03, Desa Kali Tengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
Diduga terdakwa sakit hati yang ingin bertemu langsung dengan Via Vallen namun tidak pernah terwujud.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021