Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Kamis, menetapkan pasangan calon nomor urut dua Sapuan-Wasri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lanjutan serentak 2020 di daerah tersebut.

“Kita kabupaten pertama menetapkan calon bupati dan wakil bupati tepat tiga hari setelah BRPK (Buku Register Perkara Konstitusi) keluar dari Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko Irsyad Kamarudin di Mukomuko, Kamis.

Ia mengatakan hal itu usai rapat pleno terbuka tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko terpilih pada pemilihan lanjutan serentak tahun 2020.

KPU Kabupaten Mukomuko menetapkan calon bupati dan wakil bupati terpilih karena tidak ada peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 di daerah yang mengajukan gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tidak ada gugatan Pilkada Kabupaten Mukomuko yang teregister di Mahkamah Konstitusi (MK), maka dengan demikian kita akan menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih,” ujarnya.

Ia mengatakan, KPU Kabupaten Mukomuko menetapkan pasangan calon nomor urut dua Sapuan-Wasri menjadi bupati dan wakil bupati terpilih di Pilkada lanjutan serentak tahun 2020.

Pada saat penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih, katanya, lembaganya memberikan apresiasi kepada semua pihak terlibat dalam proses pemilihan kepala daerah.

Data perolehan suara dua pasangan calon bupati dan wakil bupati calon nomor urut satu Choirul Huda SH-Rahmadi AB memperoleh suara sebanyak 41.739 suara, dan pasangan calon nomor urut dua Sapuan-Wasri memperoleh suara sebanyak 55.112 suara.

Sedangkan jumlah suara sah sebanyak 96.851 suara, jumlah suara tidak sah sebanyak 2.662 suara, jumlah suara sah dan tidak sah pada pilkada tahun 2020 sebanyak 99.513 suara.***2***
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021