Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu segera menetapkan calon bupati dan wakil bupati (wabup) yang terpilih dalam Pilkada Serentak 9 Desember 2020 lalu.
Komisioner KPU Rejang Lebong Visco Putra Alexander, di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan pihaknya saat ini telah menerima surat dari KPU RI No.60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021, tentang Penetapan Calon Terpilih Pemilihan Serentak Tahun 2020, tertanggal 20 Januari 2021.
Dalam surat edaran itu, kata dia, KPU RI memerintahkan seluruh KPU yang tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera melakukan penetapan paling lama 5 hari setelah surat tersebut dikeluarkan tanggal 20 Januari 2021.
"Alhamdulillah di Kabupaten Rejang Lebong tidak ada sengketa, tidak ada gugatan dan sudah kami diskusikan, sehingga penetapan akan kami laksanakan pada hari Sabtu tanggal 23 Januari nanti," kata dia.
Sedangkan untuk tempatnya, kata dia lagi, akan dilaksanakan di luar gedung KPU Rejang Lebong sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, karena pihaknya akan mengundang sejumlah pihak sehingga membutuhkan gedung yang memadai.
Sebelumnya, KPU Rejang Lebong belum bisa menetapkan calon terpilih, karena masih menunggu pemberitahuan dari MK dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU-RI.
Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong 9 Desember 2020 lalu, pasangan calon (paslon) nomor urut 3 atas nama Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah meraih suara terbanyak yakni 43.540 suara.
Kemudian di tempat kedua paslon nomor urut 4 atas nama M Fikri Thobari-Tarsisius Samuji mendapat sebanyak 37.556 suara, paslon nomor urut 1 M Faisal-Fatrolazi sebanyak 32.094 suara, dan paslon nomor urut 2 Susilawati-Ruswan YS mendapatkan 31.610 suara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
Komisioner KPU Rejang Lebong Visco Putra Alexander, di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan pihaknya saat ini telah menerima surat dari KPU RI No.60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021, tentang Penetapan Calon Terpilih Pemilihan Serentak Tahun 2020, tertanggal 20 Januari 2021.
Dalam surat edaran itu, kata dia, KPU RI memerintahkan seluruh KPU yang tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera melakukan penetapan paling lama 5 hari setelah surat tersebut dikeluarkan tanggal 20 Januari 2021.
"Alhamdulillah di Kabupaten Rejang Lebong tidak ada sengketa, tidak ada gugatan dan sudah kami diskusikan, sehingga penetapan akan kami laksanakan pada hari Sabtu tanggal 23 Januari nanti," kata dia.
Sedangkan untuk tempatnya, kata dia lagi, akan dilaksanakan di luar gedung KPU Rejang Lebong sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, karena pihaknya akan mengundang sejumlah pihak sehingga membutuhkan gedung yang memadai.
Sebelumnya, KPU Rejang Lebong belum bisa menetapkan calon terpilih, karena masih menunggu pemberitahuan dari MK dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU-RI.
Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong 9 Desember 2020 lalu, pasangan calon (paslon) nomor urut 3 atas nama Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah meraih suara terbanyak yakni 43.540 suara.
Kemudian di tempat kedua paslon nomor urut 4 atas nama M Fikri Thobari-Tarsisius Samuji mendapat sebanyak 37.556 suara, paslon nomor urut 1 M Faisal-Fatrolazi sebanyak 32.094 suara, dan paslon nomor urut 2 Susilawati-Ruswan YS mendapatkan 31.610 suara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021