Mukomuko (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menetapkan empat pasangan calon bupati dan wakil bupati yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mukomuko tahun 2024.
Penetapan empat pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Mukomuko tahun 2024 dilaksanakan dalam rapat pleno tertutup di Kota Bengkulu, setelah penetapan daftar pemilih tetap (DPT).
"Alhamdulillah, di sela-sela istirahat rapat pleno DPT, kami mengadakan rapat pleno penetapan calon tetap. Nanti malam akan kami umumkan di laman KPU Mukomuko," kata Komisioner KPU Mukomuko, Deni Setiabudi, saat dihubungi dari Mukomuko, Minggu.
Ia menyampaikan, dalam rapat pleno tertutup tersebut, seluruh bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Mukomuko telah memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi calon bupati dan wakil bupati.
Setelah penetapan empat pasangan calon ini, pada Senin (23/9) akan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Ia mengatakan empat pasangan calon bupati dan wakil bupati yang telah ditetapkan adalah pasangan Edwar Setiawan dan Ruslan yang diusung oleh Partai PAN, PDIP, dan Partai Gerindra.
Selanjutnya, pasangan Sapuan-Wasri (Partai NasDem, Partai Perindo, Partai Demokrat, PKS, dan Partai Gelora), pasangan Renjes-Rismanaji (PKB, PPP, dan Partai Hanura), serta pasangan Choirul Huda-Rahmadi yang didukung Partai Golkar.
Ia menjelaskan, alasan KPU menggelar rapat pleno penetapan calon tetap di Kota Bengkulu adalah karena pada tanggal 2-21 September 2024, KPU kabupaten dan kota di Bengkulu mengadakan rapat pleno penetapan DPT.
"Karena ada rapat pleno DPT di Bengkulu, sehingga tidak memungkinkan untuk melaksanakan rapat pleno di Mukomuko," ujarnya.
Ia mengatakan terkait kegiatan rapat pleno penetapan calon tetap yang dilaksanakan di Bengkulu, secara SOP tidak ada pelanggaran karena semua dokumen dibawa ke Bengkulu.
Selain itu, karena rapat pleno bersifat tertutup, tidak menjadi masalah jika dilaksanakan di Kota Bengkulu.
Terkait hasil penetapan ini, ia mengatakan lembaganya akan mengumumkannya di laman KPU serta menyampaikan kepada masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati.