Universitas Lampung (Unila) tetap melaksanakan kuliah kerja nyata (KKN) yang akan dimulai 26 Januari 2021 meskipun sedang berada di tengah pandemi COVID-19.
"KKN tetap dilaksanakan. Pertama, karena sudah terjadwal dan mematuhi protokol kesehatan COVID-19," kata Juru bicara Unila, Kahfie Nazaruddin saat dihubungi di Bandarlampung, Sabtu.
Kemudian, lanjut dia, hingga saat ini surat resmi yang meminta pihak kampus menunda KKN dari Satgas Penangan COVID-19 Provinsi Lampung belum diterima oleh Unila.
Menurutnya, sampai hari ini Sub Bagian Tata Usaha belum menerima surat, sehingga selama Unila tidak menerima surat secara resmi maka pihaknya tidak dapat memberi tanggapan apapun.
"Sampai saat ini belum ada surat masuk dari Satgas COVID-19 Lampung. Tapi saya sudah baca suratnya karena dikirimkan oleh salah satu reporter, tapi selama kami tidak terima surat itu maka Unila tidak bisa beri tanggapan apapun," kata dia.
Dalam surat yang dikeluarkan oleh Provinsi Lampung dengan nomor 443/022/V.024/I/2021, Pemprov meminta Universitas baik negeri maupun swasta melakukan penundaan pelaksanaan kegiatan lapangan (PKL) selama pandemi COVID-19.
Namun menurut Kahfie, setelah membaca surat yang dikeluarkan oleh Pemprov, hal tersebut terkait untuk menunda kegiatan PKL, bukan KKN.
"PKL dan KKN artinya berbeda, sebab menurut linguistik, kalau bentuk berbeda artinya berbeda pula, itu kaidah dasarnya. Saya tidak yakin yang nulis surat ini tidak tahu itu dua hal yang berbeda," kata dia.
Namun, lanjut dia, apabila memang surat secara resmi sudah diterima maka Unila pun akan bersikap kooperatif dan mempertimbangkan untuk menunda KKN tersebut sebab ini pun menjadi salah satu tanggung jawab kampus juga.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
"KKN tetap dilaksanakan. Pertama, karena sudah terjadwal dan mematuhi protokol kesehatan COVID-19," kata Juru bicara Unila, Kahfie Nazaruddin saat dihubungi di Bandarlampung, Sabtu.
Kemudian, lanjut dia, hingga saat ini surat resmi yang meminta pihak kampus menunda KKN dari Satgas Penangan COVID-19 Provinsi Lampung belum diterima oleh Unila.
Menurutnya, sampai hari ini Sub Bagian Tata Usaha belum menerima surat, sehingga selama Unila tidak menerima surat secara resmi maka pihaknya tidak dapat memberi tanggapan apapun.
"Sampai saat ini belum ada surat masuk dari Satgas COVID-19 Lampung. Tapi saya sudah baca suratnya karena dikirimkan oleh salah satu reporter, tapi selama kami tidak terima surat itu maka Unila tidak bisa beri tanggapan apapun," kata dia.
Dalam surat yang dikeluarkan oleh Provinsi Lampung dengan nomor 443/022/V.024/I/2021, Pemprov meminta Universitas baik negeri maupun swasta melakukan penundaan pelaksanaan kegiatan lapangan (PKL) selama pandemi COVID-19.
Namun menurut Kahfie, setelah membaca surat yang dikeluarkan oleh Pemprov, hal tersebut terkait untuk menunda kegiatan PKL, bukan KKN.
"PKL dan KKN artinya berbeda, sebab menurut linguistik, kalau bentuk berbeda artinya berbeda pula, itu kaidah dasarnya. Saya tidak yakin yang nulis surat ini tidak tahu itu dua hal yang berbeda," kata dia.
Namun, lanjut dia, apabila memang surat secara resmi sudah diterima maka Unila pun akan bersikap kooperatif dan mempertimbangkan untuk menunda KKN tersebut sebab ini pun menjadi salah satu tanggung jawab kampus juga.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021