Jakarta (Antara Bengkulu) - Warga negara Inggris Russel Vince, memenangkan gugatan pembatalan merek berupa logo Cap Kaki Tiga dengan segala variannya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Majelis Hakim yang dipimpin Kasianus Telaumbanua, dalam pernyataan tertulis yang disampaikan Kuasa hukum Russel Vince, Previany Annisa Rellina, di Jakarta, Selasa, membatalkan seluruh merek Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug dan segala variannya.

"Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan pihak penggugat setelah mempertimbangkan segala bukti dan saksi yang ada. Dengan begitu, tergugat harus menaati hukum, yakni dengan menarik seluruh merek dan variannya," ujar Kasianus dalam persidangan.

Menurut Kasianus, logo Cap Kaki Tiga yang digunakan Wen Ken Drug, kemiripannya mencapai 80 persen dengan lambang Negara Isle of Man.

Berdasar kaki berjumlah tiga, simetris. Secara visual sama, penempatannya juga sama dengan lambang negara Isle of Man, sebagaimana tercantum dalam bukti penggugat.

"Tergugat memiliki itikad tidak baik dengan menggunakan logo tersebut. Majelis Hakim juga meminta agar tergugat segera melaksanakan putusan ini," katanya.

Namun begitu, ia juga mempersilahkan kepada pihak tergugat untuk melakukan upaya hukum lainnya, termasuk melakukan kasasi. "Silahkan kalau pihak tergugat dan juga penggugat jika ingin melakukan upaya hukum lain," katanya.

Kuasa hukum Russel Vince Previany Annisa Rellina, mengaku senang dengan putusan majelis hakim.

Ia juga lega, karena kliennya akhirnya mendapatkan keadilan.

Ia pun mengaku puas dengan putusan hakim dan tidak akan menempuh langkah hukum lain. "Saya senang dan lega dengan putusan ini," katanya.

Namun begitu, Previani akan tetap melakukan persiapan, sebab pihak tergugat menyatakan kasasi karena tidak puas dengan putusan hakim. "Kami masih menunggu langkah pihak tergugat, karena mereka nampaknya melakukan kasasi atas putusan ini," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Wen Ken Drug, Agus Nasrudin, menyatakan tidak puas dengan putusan hakim ini.

Menurut dia, putusan hakim ngawur dan tidak mempertimbangkan saksi dan bukti dari pihak tergugat. "Kami pun berencana melakukan
kasasi dalam 14 hari ke depan," katanya.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013