Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko, Polda Bengkulu menyatakan segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan warga di daerah ini, karena pelapor atau korban menyatakan tidak menuntut dan mencabut laporannya.

“Pihak pelapor atau korban menyatakan telah melakukan perdamaian, pihak pelapor telah saling maaf-maafan, pihak pelapor telah mencabut laporannya, terlapor bukan residivis,” kata Kepala Polres Mukomuko AKBP Andy Arisandi dalam keterangannya, di Mukomuko, Kamis.

Ia mengatakan hal itu setelah menerima laporan terkait konferensi perdamaian antara pelapor atas nama Wahyudi dan terlapor BA dari Kepolisian Sektor Mukomuko Selatan.

Dia menjelaskan berdasarkan surat permohonan perdamaian atas nama pelapor dan terlapor tersebut, dilaksanakan konferensi perdamaian antara pelapor atas Wahyudi dan terlapor atas nama Boas Afredi sebagai salah satu syarat formal untuk penyelesaian perkara secara keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Sedangkan syarat materiil yang terpenuhi yakni pihak pelapor atau korban menyatakan tidak akan menuntut, mencabut laporannya, dan mengembalikan kerugian yang dialami pihak korban/pelapor, terlapor bukanlah residivis.

Kemudian syarat formal yang terpenuhi, katanya lagi, yakni surat permohonan perdamaian kedua belah pihak, surat pernyataan perdamaian, BAP tambahan pelapor dan terlapor, rekomendasi gelar perkara.

Selanjutnya pihaknya melakukan gelar perkara, yakni melengkapi administrasi dan dokumen, koordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Mukomuko dalam rangka penerbitan SP3 dalam perkara ini.

Anggota Polsek Mukomuko Selatan sebelumnya mengamankan dua orang warga Desa Pulau Baru berinisial AY (22) dan BA (19), karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap salah seorang warga di daerah ini.

Ia mengatakan, anggota polisi mengamankan dua orang tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/45/II/2021/Bengkulu/Res MM/ Sek MMS tanggal 1 Februari 2021.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021