Hampir sepekan terakhir publik dihebohkan dengan pernyataan dari Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sabu Raijua, salah satu kabupaten di bagian selatan Nusa Tenggara Timur Yugi Tagi Huma yang menyebut bahwa bupati terpilih Orient P Riwu Kore masih berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat.

Pernyataan itu bukan tak beralasan. Pasalnya dirinya sudah menerima surat elektronik pernyataan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta yang yang ditandatangani oleh Kepala Bagian Konsuler Eric M Alexander yang menyatakan bahwa Orient adalah seorang warga negara yang dikenal dengan sebutan Paman Sam tersebut.

Dalam surat elektronik balasan dari Eric itu mengkonfirmasi bahwa Orient P Riwu Kore memegang kewarganegaraan AS.

Surat balasan itu dikirim oleh pihak Kedubes AS di Jakarta setelah Bawaslu Sabu Raijua melakukan penyelidikan terkait status kewarganegaraan Orient sebelum penetapan bahwa Orient adalah bupati terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua pada 23 Januari 2021 lalu.

"Surat balasannya baru kami terima pada Selasa (2/2) dan setelah penetapan oleh KPU Sabu Raijua," kata Yugi.

Kejadian seperti ini baru pertama kali terjadi dalam sistem perpolitikan Indonesia khususnya dalam pemilihan kepala daerah. Dan Sabu Raijua adalah kabupaten pertama.

Bagi Yugi sendiri kejadian seperti ini adalah kesalahan dari Orient sendiri karena tak mengaku sejak awal pencalonan dan perbuatan seperti itu bisa dikatakan sebagai pembohongan publik.

Bawaslu sendiri memang sejak awal saat pencalonan Orient dan pasangannya Thobias sudah memperingatkan pihak KPU Sabu Raijua untuk lebih berhati-hati menerima pencalonan dari Orient dan pasangannya Tobias karena memang Orient diisukan masih warga negara asing (WNA).

Bahkan sebelum penetapan bupati terpilih juga sudah mengingatkan untuk menunda penetapan tersebut karena memang masih dalam penyelidikan status dari kewarganegaraan.

Apalagi Bawaslu sudah mengirimkan surat ke Kedubes sejak Awal Januari 2021 lalu. Namun hal itu tidak diindahkan oleh pihak KPU Sabu Raijua sebagai salah satu penyelenggara pilkada di daerah itu.

KPU Sabu Raijua tetap berpatokan pada saat Orient mendaftar, yang bersangkutan menyertakan kartu tanda penduduk (KTP) warga negara Indonesia saat mendaftar di KPU.

Di dalam KTP tersebut Orient tercatat sebagai warga RT 003, RW 001, kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur dan KTPnya adalah KTP elektronik.

Pihak KPU Sabu Raijua juga bahkan sudah mengklarifikasi status KTP elektronik itu ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil) Kota Kupang untuk mencari tahu kebenaran dari apakah Orient terdaftar atau tidak.

"Dispendukcapil justru sudah mengeluarkan surat klarifikasi bahwa Orient adalah warga negara Indonesia," ujar dia.

Prosespun berlanjut sehingga pada akhirnya kasus ini menjadi polemik dan muncul beragam komentar soal status dari Orient yang telah lama tinggal di Amerika Serikat itu.

Melanggar UU?

Penetapan Orient sebagai bupati terpilih Sabu Raijua dengan status kewarganegaraannya masih Amerika Serikat menjadi masalah dalam demokrasi Indonesia jika disahkan atau dilantik sebagai bupati.

Sebab dalam undang-undang pasal 7 ayat 1 UU No. 10 Tahun 2016 perubahan terhadap UU Pilkada, salah satu persyaratannya adalah jika seseorang ingin maju menjadi kepala daerah maka harus berkewarganegaraan Indonesia.

Selain itu, dalam Pasal 23 huruf h UU Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa warga negara Indonesia kehilangan hak kewarganegaraannya jika memiliki kartu identitas dari negara lain.

Aturan ini bisa membatalkan kemenangan Orient dalam Pilkada Sabu Raijua 2020. Karena statusnya WNA maka suara yang diperoleh juga tidak memenuhi syarat. 

Seorang pengamat politik dari Universitas Nusa Cendana Kupang, NTT Jhon Tuba Helan justru mengatakan kejadian yang terjadi di Sabu Raijua bukti bahwa KPU dan Bawaslu di daerah tidak teliti.

Disamping itu juga kesalahan pertama bisa saja terletak pada ketidakjujuran dari Orient yang sejak pertama tidak mengatakan bahwa dirinya masih berpaspor Amerika Serikat.

"Orient harusnya menyadari bahwa dirinya adalah masih warga negara AS dan jika ingin ikut dalam pilkada harus terlebih dahulu mengubah status kewarganegaraannya," katanya.

Jhon yang juga merupakan seorang dosen hukum tata negara di Undana itu juga mengatakan bahwa jika hal ini disahkan maka otomatis akan melanggar undang-undang dan memberikan cela untuk pilkada-pilkada di tahun-tahun berikutnya.

Namun dengan adanya bukti bahwa Orient memiliki paspor AS dan surat dari Kedubes AS, maka ia berharap pemerintah Indonesia khususnya Kementerian Dalam Negeri bisa segera mencabut status kewarganegaraan dari Orient.

"Kemenkumham memang harus segera mengambil langkah untuk mengakhiri kisruh ini dan menurut saya SK penghapusan status kewarganegaraan WNI dari bupati terpilih Sabu Raijua akan mengakhiri kisruh ini," ungkapnya.

Seorang WNI

Di tengah polemik status kewarganegaraannya, Orient justru memberikan bantahan bahwa dirinya adalah warga negara Amerika serikat seperti yang diberitakan dalam beberapa pekan terakhir.

Ketika dihadang oleh wartawan di Markas Polda NTT pada pekan lalu, Orient justru mengatakan bahwa dirinya adalah murni warga negara Indonesia dibuktikan dengan KTP elektroniknya.

"Saya warga negara Indonesia. Saya seratus persen warga negara Indonesia," itulah beberapa kalimat yang disampaikannya.

Orient sendiri juga mengatakan datang ke Sabu Raijua hanya untuk membangun kabupaten itu sesuai dengan amanah dari orang tuanya. Ia pun berharap kondisi ini tak membuat status kewarganegaraannya di Indonesia dicabut.

Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif justru mengkhawatirkan polemik ini akan mengganggu ketentraman dan keamanan di kabupaten Sabu Raijua sendiri. Oleh karena itu ia berharap Orient bisa ikut membantu menjaga keamanan dan ketertiban di daerah itu sehingga tidak menimbulkan polemik baru di kabupaten itu.

Polisi sendiri hingga kini masih mempunyai kewenangan untuk melakukan pengamanan dan pengawasan terhadap sejumlah calon-calon bupati selama masih berstatus calon bupati karena memang belum dilakukan pelantikan.

Kapolda NTT menambahkan bahwa sejak kasus tersebut berjalan pihaknya sudah melakukan penyelidikan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan instansi terkait untuk memastikan ada terjadi pelanggaran atau kejahatan atau tidak.

"Di sisi lain kita juga masih menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," tambah dia.

Pewarta: Kornelis Kaha

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021