Wahana Lingkungan Indonesia (WALHI) mendesak pemerintah untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang dinilai mengabaikan reklamasi pascatambang berdasarkan peraturan yang berlaku.

Koordinator WALHI Riau-Kepri Rico Kurniawan, yang dihubungi dari Tanjungpinang, Rabu, berpendapat sikap pemerintah yang lambat menangani permasalahan ini dapat dianggap sebagai pembiaran terhadap lingkungan yang rusak akibat pertambangan bauksit, pasir darat dan granit di sejumlah daerah di Kepri.

Bagi masyarakat, menurut dia andil pemerintah sangat besar dalam mengembalikan kondisi lingkungan yang rusak. Sebab, pemerintah memiliki kewenangan penuh yang diberikan negara untuk mendesak pihak perusahaan pertambangan melaksanakan kewajiban.

"Reklamasi pascatambang wajib dilakukan konsesi dan pemerintah untuk memulihkan lingkungan," tegasnya.


Ia mengatakan upaya paksa dapat dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang sudah mendapat keuntungan dari hasil pertambangan bila tidak melakukan reklamasi untuk memulihkan lingkungan yang rusak sejak beberapa tahun yang lalu.

"Kondisi bekas lubang tambang jika tidak direklamasi akan membahayakan lingkungan dan keselamatan warga di sekitar lubang tambang tersebut," tegasnya.

Rico mengatakan pemerintah pun sudah seharusnya tidak hanya sekadar memberi peringatan, melainkan sanksi tegas dan memberi catatan hitam terhadap perusahaan-perusahaan yang mengabaikan reklamasi pascatambang. Catatan hitam itu sebagai dasar untuk menolak pemberian izin usaha pertambangan ataupun izin usaha pertambangan khusus terhadap perusahaan tersebut.

"Kami mendorong pemerintah untuk menerapkan peraturan secara maksimal sehingga memberi efek jera terhadap perusahaan-perusahaan yang mengabaikan reklamasi pascatambang. Kami juga minta pelaksanaan reklamasi pascatambang dilakukan secara transparan dan profesional," ujarnya.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kepri Hendri Kurniadi, mengatakan pihaknya sudah memberi toleransi kepada pihak perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya memperbaiki lingkungan yang rusak.

"Kami sudah memberi surat teguran, peringatan hingga menetapkan 38 perusahaan lalai dalam melaksanakan kewajiban memulihkan lingkungan," katanya, Hendri, yang baru beberapa bulan lalu menjabat sebagai Kadis ESDM Kepri.

Ia mengemukakan sebanyak 43 perusahaan sudah memasuki kewajiban pascatambang. Perusahaan-perusahaan itu telah melakukan kegiatan pertambangan bauksit, pasir darat dan granit di Kabupaten Bintan, Tanjungpinang, Lingga dan Karimun sejak beberapa tahun lalu.

Sebanyak 38 perusahaan di antaranya belum melaksanakan pemulihan lingkungan, meski sudah menyetorkan dana jaminan pascatambang sebelum melakukan kegiatan pertambangan. Lima perusahaan lainnya sudah melaksanakan kewajibannya sehingga dana jaminan pemulihan lingkungan dapat dicairkan.

Dana pascatambang milik perusahaan-perusahaan itu, yang disimpan di sejumlah bank milik pemerintah di Kepri mencapai Rp164 miliar. Dana tersebut dapat dicairkan oleh pihak perusahaan setelah melakukan kegiatan pemulihan lingkungan di lokasi yang ditambang.

Ia mengatakan perbaikan lingkungan merupakan tanggung jawab perusahaan yang wajib dilaksanakan setelah mengeruk mineral dari perut bumi. Kewenangan penanganan perusahaan pascatambang beralih dari pemerintah kabupaten dan kota ke pemerintah provinsi sejak tahun 2016.

Sejak tahun 2018, kata dia laporan terkait reklamasi pascatambang dilaksanakan oleh pihak perusahaan.

Pemerintah terus menggesa agar perusahaan-perusahaan itu segera memulihkan lingkungan yang rusak sehingga bermanfaat bagi masyarakat.

Pihak perusahaan yang belum memahami teknis pelaksanaan pemulihan lingkungan, termasuk laporan kegiatan, dapat berkoordinasi dengan Dinas ESDM Kepri.

Reklamasi pascatambang diawasi dan dinilai oleh inspektur tambang. Mereka merupakan ASN dari Kementerian ESDM yang ditempatkan di Dinas ESDM Kepri.

"Pada prinsipnya, pemerintah ingin kegiatan tersebut segera terlaksana sehingga pemulihan lingkungan memberi dampak positif bagi masyarakat sekitar. Sejumlah perusahaan sudah melakukan perbaikan lingkungan, namun terbentur laporan. Sebaiknya permasalahan ini dikoordinasikan jika mengalami kendala," ujarnya.

Ia memberi apresiasi kepada pihak perusahaan yang sudah melaksanakan kewajibannya, memperbaiki lingkungan yang rusak akibat pertambangan. Perusahaan yang sudah melaksanakan kewajibannya, dan menerima dana jaminan pemulihan lingkungan yakni PT Antam Resourcindo, PT Alam Indah Purnama Panjang dan PT Sahnur.

PT Antam dapat menjadi perusahaan percontohan yang mampu memulihkan lingkungan yang rusak akibat pertambangan menjadi kawasan yang indah di perkotaan Kijang, Kabupaten Bintan.

"Dalam pelaksanaan reklamasi, ada ditemukan berbagai persoalan yang disebabkan regulasi dan perubahan fungsi lingkungan. Namun ini tetap ada solusi," katanya.
 

Pewarta: Nikolas Panama

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021