Kepolisian Daerah Sumatera Utara menjerat gembong narkoba Firman Pasaribu alias "Man Batak" dengan Undang-Undang Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ini untuk kali keduanya Polda Sumut mengenakan TPPU untuk kejahatan narkoba," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin saat ekspose kasus di Mapolda Sumut, di Medan, Kamis.
 
Kapolda merinci bahwa pihaknya berhasil menyita sebanyak 14 buah sertifikat tanah dan bangunan, airsoftgun, uang tunai sekitar Rp500 juta dan lima unit mobil mulai dari Xpander, Robicon, Pajero, L300, ada CRV.
 
"Total aset yang disita kurang lebih senilai Rp5 miliar. Ini semua nanti akan kita sita untuk negara. Nanti kita limpahkan ke Pengadilan Negeri," tutur-nya.
 
 
Ia menjelaskan penangkapan Man Batak dilakukan pada Sabtu (9/1) di Jalan Jenderal Sudirman Labuhan Batu Selatan. Ia ditangkap bersama dua orang lainnya yakni KH dan LY di dalam mobil dengan barang bukti lima bungkus plastik teh cina berisikan sabu.
 
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap seorang pria berinisial AL di Medan pada Rabu (13/1) dengan barang bukti sabu seberat 22 kilogram.
 
Kemudian pada Minggu (31/1), petugas mengamankan tersangka BT dan FP di Bandara Kualanamu dengan barang bukti satu kilogram sabu.
 
Selanjutnya, pada Sabtu (6/2), petugas menangkap empat orang lagi di Bandara Kualanamu, yakni M, MS, MCB, dan MF. Dari keempat orang tersebut, petugas menyita sabu 1,9 kilogram.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021