Medan (ANTARA) - Pakar hukum dari Universitas Sumatera Utara (USU) Edi Yunara mengatakan, harus ada ketegasan dalam menuntaskan dugaan kasus kriminal pemerasan yang dilakukan oleh oknum Bawaslu Medan dan KPU Padangsidempuan.
"Penegak hukum mesti tegas dan tidak pilih kasih," ujar Edi di Medan, Minggu.
Kepala Laboratorium Fakultas Hukum USU itu melanjutkan, dengan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku, penegak hukum yang dalam hal ini pihak kepolisian bisa menjaga kepercayaan masyarakat.
Menurut Edi, rasa percaya masyarakat itu sangat penting karena bisa menjadi penentu lancar atau tidaknya proses Pemilu 2024 di Sumatera Utara.
"Selain itu, penegak hukum juga memberikan contoh bahwa setiap orang yang melakukan hal serupa akan mendapatkan sanksi sepadan," tutur pria yang meraih gelar sarjana hingga doktornya di USU itu.
Di Sumatera Utara terjadi dua kasus dugaan pemerasan oleh oknum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padangsidempuan kepada calon anggota legislatif.
Kasus-kasus tersebut terungkap setelah Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Anggota Bawaslu Kota Medan berinisial AH (32), menjabat Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas, terjaring OTT oleh Tim Operasional (Opsnal) Kelompok Kerja Penindakan Saber Pungli Polda Sumut pada 14 November 2023 di salah satu hotel di Kota Medan.
Selain AH, turut ditangkap pula dua pria berinisial IG (25) dan FH (29). Mereka dibekuk saat menerima uang atas dugaan pemerasan kepada salah satu caleg yang diduga dipersulit saat mengurus berkas dokumen persyaratan.
Kemudian, pada Sabtu (27/1), Tim Saber Pungli Polda Sumut menciduk oknum KPU Padangsidempuan dengan dugaan serupa yakni pemerasan.
Polda Sumut menyatakan bahwa oknum itu berinisial PL yang merupakan anggota Komisioner KPU Padangsidempuan. Barang bukti dari OTT itu adalah uang senilai puluhan juta rupiah.
Pakar: Harus tegas tuntaskan kasus kriminal oleh oknum Bawaslu-KPU
Senin, 29 Januari 2024 6:50 WIB 818