Bengkulu (Antara Bengkulu) - Warga Desa Pring Baru dan Desa Taba Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu meminta PTPN VII Seluma mengukur ulang luas hak guna usaha (HGU) perusahaan itu sebab diduga menyerobot lahan warga.

"Kami minta pengukuran ulang HGU PTPN VII karena lahan kami sudah diserobot perusahaan," kata Ketua Forum Petani Pring Baru, Piman saat berdialog dengan Sekretaris Kabupaten Seluma, Mulkan Tajudin di Seluma, Rabu.

Pertemuan tersebut menindaklajuti tuntutan warga agar pemerintah dan pihak perusahaan negara itu mengukur ulang HGU PTPN VII.

Warga menyebutkan seluas 107,1 hektare lahan mereka telah diserobot PTPN VII dan ditanami komoditas perkebunan, sawit.

"Pengukuran ulang akan memperjelas batas lahan perkebunan dengan lahan warga sehingga sengketa yang sudah lama berlangsung bisa diakhiri," tambahnya.

Dalam dialog tersebut, warga yang menuntut pengembalian lahan mereka didampingi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu.

Manager Advokasi dan Kampanye Walhi Bengkulu Sony Taurus mengatakan lambatnya penuntasan sengketa tanah tersebut telah merugikan 46 kepala keluarga warga dua desa itu.

"Padahal sudah ada kesepakatan pada 20 Mei 2013 antara warga dengan pemerintah untuk mengukur ulang HGU PTPN VII," katanya.

Menanggapi permintaan petani, Sekretaris Kabupaten Seluma Mulkan Tajudin mengatakan pemerintah daerah belum bisa memenuhi permintaan petani sebab dana pengukuran ulang HGU belum dianggarkan dalam APBD.

"Harus menunggu pengusulan dana dalam APBD perubahan kabupaten, karena saat ini tidak ada dana di kas daerah untuk membiayai pengukuran ulang," katanya.

Menanggapi pernyataan Pemkab Seluma tersebut, Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Bengkulu Sony Taurusm mengatakan siap menanggung biaya ukur ulang HGU PTPN VII.

"Kalau memang pemerintah daerah tidak memiliki dana, maka Walhi dan warga siap membiayai," katanya.

Ia mengatakan, Walhi Bengkulu sudah membuat surat kesanggupan untuk membiayai pengukuran HGU PTPN VII.

Dasar surat kesanggupan tersebut kata dia yakni Surat Pemerintah Provinsi Bengkulu No. 590 / 2201/III/B.1/2013, surat Pemerintah Kabupaten Seluma No. 700/23/B.5/2013, dan Surat Badan Pertanahan Kabupaten Seluma No. 40/300.6/ IV/2013 tentang Rekonstruksi Ulang Pengukuran Ulang Lahan PTPN VII Pering Baru.

Dengan pembiayaan tersebut, Walhi menyebutkan perlu adanya ketentuan-ketentuan atau persyaratan antara lain PTPN VII harus memberikan seluruh data pendukung terkait kebutuhan ukur ulang tersebut.

"Kami juga meminta Pemkab Seluma mengakui hasil pengukuran yang akan dilakukan oleh walhi bersama masyarakat.

Agar pelaksanaan ukur ulang tersebut menjadi objektif Walhi meminta keterlibatan Kanwil BPN Provinsi Bengkulu dan BPN Kabupaten Seluma, masyarakat yang bersengketa dan PTPN VII. (Antara)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013