Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Bengkulu meluncurkan aplikasi Ruang Konsultasi Hukum atau Rukum guna memudahkan pelayanan konsultasi hukum yang akan dilakukan warga daerah itu di tengah pandemi COVID-19.

Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi saat meluncurkan aplikasi Rukum di Kejari Rejang Lebong, Senin, mengatakan pembuatan aplikasi tersebut hasil kerja sama pihaknya dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Rejang Lebong.

"Dalam aplikasi ini masyarakat Rejang Lebong bisa melakukan konsultasi permasalahan hukum dengan Kejari Rejang Lebong secara online," kata dia.

Dia mengatakan, keberadaan aplikasi Rukum tersebut guna memudahkan konsultasi permasalahan hukum yang akan dilakukan warga di daerah itu mengingat saat ini sedang dalam pandemi COVID-19 sehingga berbagai aktivitas yang akan dilakukan di luar ruang cukup terbatas.

"Setelah melihat keadaan ini kami dari Kejari Rejang Lebong mencoba mencari solusi agar tetap bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat di tengah pandemi COVID-19 walaupun tidak harus bertatap muka," terangnya.

Kalangan masyarakat Rejang Lebong yang memanfaatkan aplikasi Rukum ini, kata dia, dapat mengaksesnya melalui internet di website http://rukum.kejari-rejanglebong.go.id.

Sementara itu, Pelaksana harian (Plh) Bupati Rejang Lebong RA Denni menjelaskan pihaknya memberikan apresiasi atas peluncuran aplikasi Ruang Konsultasi Hukum (Rukum) Kejari Rejang Lebong ini sehingga akan memudahkan masyarakat yang akan berkonsultasi dalam permasalahan hukum.

"Pemkab Rejang Lebong mendukung dan menyambut baik hadirnya aplikasi Rukum ini, karena nantinya bisa mendapatkan pelayanan konsultasi hukum dari mana saja tanpa harus datang dan bertatap muka dengan petugas Kejari Rejang Lebong," kata RA Denni.***2***

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021