Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Bengkulu, saat ini tengah menyiapkan memori banding guna menghadapi pengajuan banding Ervan Jaya alias Ayot (45) wali murid terdakwa pengetapel guru SMA di daerah itu yang menyebabkan korbannya buta.
Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan sebelumnya mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Curup yang bersidang pada Rabu (17/1) menjatuhkan vonis kepada terdakwa Ervan Jaya alias Ayot yang melakukan penganiayaan terhadap Zaharman (58) guru SMAN 7 Rejang Lebong itu sama dengan tuntutan JPU yakni 13 tahun penjara.
"Tim jaksa penuntut umum juga mengambil sikap yang sama, banding terhadap putusan yang dimaksud. Tahap berikutnya, perkara tersebut akan diperiksa oleh pengadilan tinggi dan untuk selanjutnya kita menunggu keputusan pengadilan tinggi terhadap perkara itu," tegas dia.
Sebagai persiapan pihaknya, kata dia, sudah menyiapkan memori banding terhadap banding yang dilakukan banding oleh jaksa. Selain itu mereka juga telah menyiapkan kontra memori banding terhadap banding yang diajukan terdakwa.
Kasi Pidana Umum Kejari Rejang Lebong Bertha Camelia menambahkan bahwa sebetulnya vonis yang diberikan majelis hakim PN Kelas IB Curup ini sama dengan tuntutan dari jaksa. Namun karena ada pernyataan sikap dari terdakwa untuk mengajukan banding, maka kejaksaan juga melakukan upaya yang sama untuk melakukan banding.
Sementara itu JPU yang menangani perkara ini Doni Hendry Wijaya menyatakan jika pada saat pembacaan putusan terdakwa menerima apa yang diputuskan oleh hakim. Namun setelah tiga hari pascaputusan, terdakwa melalui penasihat hukumnya melakukan upaya banding.
"Kami pun sesuai dengan SOP juga menyatakan banding. Kami akan menyiapkan kontra memori banding, apa yang menjadi keberatan dari terdakwa ini bakal kita bantah," demikian Doni Hendry.
Sebelumnya, kasus penganiayaan guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong yang terletak di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, tepatnya di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang terjadi pada Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 09.30 WIB lalu.
Kejadian ini bermula saat korban (Zaharman) mendapati siswa merokok di dalam lingkungan sekolah ketika jam belajar aktif, kemudian korban menindak murid yang merokok itu yang selanjutnya sang murid ini pulang ke rumah memanggil orang tuanya.
Orang tua murid berinisial EJ ini datang ke SMAN 7 Rejang Lebong dengan membawa sebilah pisau dan ketapel langsung mencari korban. Setelah bertemu langsung mengarahkan ketapel sehingga mengenai mata sebelah kanan, melihat korban berdarah pelaku langsung melarikan diri.
Kejari Rejang Lebong siap hadapi banding terdakwa pengetapel guru
Rabu, 24 Januari 2024 5:19 WIB 1157