Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Bengkulu, Selasa sore, menetapkan mantan Kepala Desa Lubuk Tunjung, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, berinisial SA (42) sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa senilai Rp576,8 juta.
Kepala Kejari Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi melalui Kasi Pidsus Arya Marsepa kepada wartawan mengatakan tersangka SA ini sebelumnya pada 18 Januari 2023 telah dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bengkulu atas kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2021.
"Mantan Kades Lubuk Tunjung ini kembali ditetapkan menjadi tersangka karena diduga terlibat kasus korupsi dana desa tahun 2020. SA tidak kita lakukan penahanan karena saat ini sedang menjalani proses hukum dari kasus sebelumnya," kata Arya.
Dia menjelaskan dalam kasus korupsi baru tersebut, SA diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2020 sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp576,8 juta.
Perhitungan kerugian negara itu diperoleh berdasarkan perhitungan ahli fisik dan tim auditor dari Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong.
Kerugian negara sebesar Rp576,8 juta itu, di antaranya dari pajak yang sudah dipungut, tetapi tidak disetor sebesar Rp41,2 juta, kemudian adanya kekurangan volume pekerjaan pembangunan rabat beton dari alokasi dana desa dengan kerugian sebesar Rp38,9 juta, serta pembangunan rabat beton dan drainase bersumber dari dana desa sebesar Rp496,6 juta.
Sejauh ini, penyidik kejaksaan masih melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi dana desa itu guna memastikan ada tidaknya keterlibatan tersangka lainnya.
Modus yang dilakukan tersangka SA sama dengan kasus dia lakukan sebelumnya, yaitu menguasai seluruh anggaran dan PPK tidak dilibatkan. Dana desa yang dikorupsi tersebut digunakan SA untuk kegiatan judi.
Atas perbuatannya, SA diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 30 juncto Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Arya Marsepa menambahkan kasus yang dilakukan tersangka SA ini merupakan hasil temuan dari Kejari Rejang Lebong dan nantinya hukuman kepada yang bersangkutan akan diakumulasi dengan hukuman kasus yang telah dijalani sebelumnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari Rejang Lebong tetapkan mantan kades tersangka korupsi dana desa
Kejari Rejang Lebong tetapkan mantan kades tersangka korupsi dana desa
Selasa, 28 Februari 2023 20:27 WIB 1906