Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup, Bengkulu, menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun dan subsider 6 bulan mengikuti pelatihan kerja kepada satu dari dua Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang terlibat kasus prostitusi online atau daring di wilayah itu.

Humas PN Curup Nur Ihsan, usai persidangan yang digelar secara virtual dari ruang sidang anak Wirjono Prodjodikoro, Rabu, mengatakan berkas perkara Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Anak (TPESA) yang melibatkan NS ini terpisah dengan rekannya OA (17) yang baru akan divonis keesokan harinya.

"Vonis yang dijatuhkan oleh hakim tunggal PN Curup dalam persidangan ini ialah dengan pidana 2 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak atau LPKA Bengkulu, subsider 6 bulan mengikuti pelatihan kerja di BLK," kata dia.

Dia mengatakan, vonis yang dijatuhkan kepada ABH itu sendiri lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Rejang Lebong yang sebelumnya menuntut dirinya selama 3 tahun penjara dan 6 bulan subsider.

Jalannya persidangan secara virtual ini, kata dia, diikuti ABH yang bersangkutan dari Rutan Polres Rejang Lebong, dipimpin oleh hakim tunggal Ari Kurniawan dengan JPU dari Kejari Rejang Lebong Dwina dibantu Nurdianti, kemudian panitera pengganti (PP) Fiko J dan didampingi penasihat hukum dan PK Bapas Curup Mihardi.

ABH yang dijatuhi vonis 2 tahun penjara ini sebelumnya didakwa atas pelanggaran pasal 76i jo pasal 88 Undang-Undang No.35/2014, tentang Perubahan atas UU No.23/2002, Tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, JPU Kejari Rejang Lebong, Dwina dalam persidangan itu secara singkat mengatakan masih akan melakukan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Curup tersebut.
 
Sebelumnya, Polres Rejang Lebong mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus perdagangan orang dua diantaranya berstatus anak di bawah umur yakni NS (17) warga Kecamatan Curup Utara, AO (17) warga Kecamatan Curup Tengah, serta satu orang pelaku dewasa berinisial TR (36) warga Kecamatan Curup Timur.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021