Pihak Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu menangkap pasangan suami-isteri (pasutri) yang diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu sabu yang beroperasi di wilayah itu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno saat menggelar jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong, Jumat siang, mengatakan tersangka yang diamankan ini ialah Su (37) dan isterinya Em (34), warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang dengan barang bukti sabu sabu seberat 125 gram yang diperkirakan bernilai Rp100 juta lebih, dan uang tunai Rp9,5 juta serta beberapa lembar STNK kendaraan bermotor.

"Tersangka ini ditangkap petugas Reserse Narkoba dibantu petugas Reskrim, Sat intelkam dan Polsek Padang Ulak Tanding, Kamis tanggal 25 Februari 2021 sekira pukul 11.25 WIB, saat diamankan petugas berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 125 gram," kata dia.

Dia mengatakan, tersangka yang diamankan ini berstatus suami-isteri ditengarai telah menjalankan bisnisnya setahun belakangan, di mana bisnis ini tersamarkan dengan aktivitas kesehariannya sebagai pemberi kredit atau pinjaman uang dengan anggunan barang atau sertipikat tanah.
 
Barang bukti narkoba yang disita dari pasutri bertindak sebagai bandar narkoba di Kabupaten Rejang Lebong. (ANTARA/Nur Muhamad)

Berdasarkan pengakuan tersangka dihadapan petugas penyidik kata dia, barang tersebut berasal dari Aceh yang diterimanya dari RA dan Ru yang merupakan penduduk asal Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.

"Alasan yang bersangkutan barang itu milik temannya yang memiliki hutang dengan dirinya sebesar Rp 340 juta, jadi hutangnya di bayar dengan sabu sabu. Berdasarkan pengakuan tersangka dia sudah dua kali melakukan transaksi seperti ini," terang dia.

Sejauh ini pihaknya masih melakukan pendalaman atas keterangan dari tersangka ini, serta akan berkordinasi dengan JPU apakah ini juga akan dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tergantung proses selanjutnya dan gelar perkara nantinya.

Atas perbuatannya itu tersangka ini dijerat petugas penyidik atas pelanggaran pasal 114 UU No.35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Sementara itu, Dandim 0409/Rejang Lebong Letkol Inf Sigit Purwoko didampingi Kejari Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi yang datang ke Polres Rejang Lebong memberikan apreasiasi atas penangkapan bandar narkoba yang diduga sudah beroperasi selama setahun tersebut dan akan mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan Polres Rejang Lebong.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021