Kuasa hukum terdakwa Kermin, Dieke Meyrisa menerangkan bahwa majelis hakim PN Bengkulu memvonis terdakwa bersalah atas kasus penyalahgunaan narkotika.
"Berdasarkan fakta di persidangan, hakim pasti sependapat dengan kami sebagai penasehat hukumnya bahwa terdakwa dijerat pasal 112 dan bukan pasal 114," kata dia setelah mengikuti sidang secara tertutup di PN Bengkulu, Kamis.
Untuk pasal yang dikenakan oleh terdakwa yaitu pasal 112 ayat (2) pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terdakwa Kermin dihukum pidana penjara 5 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar.
"Kalau kami masih mikir-mikir dulu. Tapi kalau JPU tidak tahu karena tadi tidak diucapkan di depan persidangan. Kalau jaksa banding, kami akan buat kontra banding," sebut dia.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menuntut terdakwa Kermin dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana penjara.
Sebelumnya, pada 2023, personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu menangkap seorang kurir yaitu SU alias Tris (40), warga Kecamatan Selebar.
Berdasarkan pengakuan SU, dirinya memperoleh sabu tersebut dari seseorang inisial KS alias Kermin Si'in.
Mendapatkan informasi tersebut, personel Subdit I Polda Bengkulu melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan Kermin yang merupakan legenda bandar sabu terkenal di Kota Bengkulu.
Pada penangkapan Kermin, pihaknya melakukan penggeledahan hampir satu jam di rumah terdakwa dan menemukan 12 paket sabu yang disimpan di plafon kamar mandi yang diselipkan di dalam gagang sikat, serta di gagang sapu.