Kota Bengkulu (ANTARA) - Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu AKBP Tony Kurniawan mengatakan mengejar bandar narkotika penyuplai barang haram bagi dua tersangka yang ditangkap beberapa waktu lalu.
"Saat ini bandar narkotika tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena menyediakan barang dari dua tersangka yaitu EZ (30) dan H (35) yang merupakan kurir narkoba di Kota Bengkulu," ujar dia di Mapolda Kota Bengkulu, Jumat.
Tony mengatakan Polda Bengkulu berkomitmen memerangi narkotika baik itu pengguna, kurir, pengedar dan bandar. Pengejaran dan penyelidikan terhadap bandar narkoba tersebut dilakukan dua pengedar narkoba ditangkap di lokasi berbeda.
Sebelumnya, Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu menangkap EZ warga Kelurahan Bentiring Permai. Dari penangkapan tersebut dilakukan penyitaan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu, satu unit sepeda motor dan satu unit handphone.