Bengkulu (Antara Bengkulu) - Warga Kota Bengkulu melaporkan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Bengkulu Hayadi dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Mufti Nokhman ke Ombudsman RI terkait lambannya penerbitan sertifikat tanah.

"Saya sudah membeli tanah dan meminta PPAT untuk menerbitkan sertifikat pada Mei 2011, tapi sampai saat ini sertifikat belum saya terima," kata Romi Sugara, warga Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, Rabu.

Ia mengatakan laporan ke Ombudsman ditempuhnya setelah lelah menunggu selama dua tahun, sertifikat yang menjadi haknya belum diterima.

Pecahan sertifikat tanah miliknya yang berada di perumahan Betungan Indah Lestari Kelurahan Betungan dengan luas lahan sekitar 150 meter persegi telah dibayar Rp22 juta.

Setelah berulang kali didesak ke BPN Kota Bengkulu kata dia, pengajuan penerbitan sertifikat baru disampaikan oleh PPAT ke BPN pada September 2012.

"Awalnya BPN menyebut tidak ada petugas ukur lahan, setelah saya desak terus-menerus baru pada Mei 2013, lahan kami diukur," katanya.

Sugara mengatakan akibat lambannya penerbitan sertifikat itu, ia telah dirugikan dari sisi waktu, dan merasa cemas sertifikatnya tidak terbit.

Ia mengharapkan setelah melaporkan kasus ini ke Ombudsman, layanan publik yang seharusnya menjadi hak dirinya dapat terpenuhi.

"Saya berharap, Ombudsman bisa memberikan sanksi kepada notaris ataupun BPN yang telah mengabaikan pelayanan publik," katanya.

Anggota Ombudsman RI Muhammad Chairul Anwar yang tengah berada di Bengkulu mengatakan telah menerima laporan tertulis dari Romi Sugara.

"Kami sudah menerima pengaduan dari warga yang mengeluhkan pelayanan pembuatan sertifikat ini dan segera ditindaklanjuti," katanya.

Menurutnya, jika terbukti adanya kelalaian yang disengaja, maka Ombudsman akan merekomendasikan sanksi kepada penyelenggara negara yang bersangkutan.

Anwar mengatakan pelayanan publik khususnya penerbitan sertifikat seharusnya dilaksanakan dalam tempo 120 hari, ditambah toleransi hingga 240 hari.

"Tapi ini sudah lebih dari dua tahun sertifikat belum terbit, ini benar-benar perlu dipertanyakan," katanya.

Sementara Kepala BPN Kota Bengkulu, Hayadi mengatakan BPN belum menerbitkan sertifikat lantaran pengajuan pembuatan sertifikat tersebut baru masuk pada September 2012.

Selain itu, pengukuran lahan milik Romi Sugara sudah dilaksanakan pada Mei 2013. Saat ini kata dia tinggal menunggu penerbitan pemecahan sertifikat tanah. (Antara)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013