Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah I Bengkulu-Lampung menyebutkan penerimaan negara dari Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kaba di daerah itu saat ini mencapai Rp21,2 juta.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bengkulu-Lampung Said Jauhari di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari TWA Bukit Kaba tersebut terhitung 1 Januari hingga 7 Maret 2021, hingga akhir tahun nanti diperkirakan bisa mencapai Rp80 juta atau lebih.

"Untuk PNBP tahun 2021 ini sampai dengan 7 Maret sebesar Rp21,2 juta. Sesuai dengan arahan Dirjen KSDAE TWA Bukit Kaba ini dibuka hanya untuk hiking saja, sedangkan untuk camping masih belum diperbolehkan. Pengunjung yang datang ini juga masih dibatasi dan harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19," kata dia.

Dia mengatakan, pengunjung yang datang ini adalah pengunjung harian, di mana untuk hari-hari biasa sekitar 10-an orang dan hari libur bisa mencapai 100-an orang.

Sedangkan untuk penerimaan sepanjang 2020 , kata dia, sebesar Rp34,8 juta. Jumlah ini lebih kecil dibandingkan sepanjang 2019 yang lebih dari Rp100 juta. Penerimaan ini turun drastis karena TWA Bukit Kaba dilakukan penutupan akibat pandemi COVID-19 dan baru buka kembali pada pertengahan Agustus 2020.

Penerimaan dari TWA Bukit Kaba itu sendiri tambah dia, merupakan sumber potensial penerimaan negara dari sektor pariwisata yang sebelumnya sempat terpuruk oleh penyebaran virus mematikan yang berasal dari Wuhan, China tersebut.

Dia berharap, kunjungan di TWA Bukit Kaba ini akan terus membaik sehingga nantinya bisa meningkatkan PNBP dan juga memberikan pendapatan kepada warga sekitar lokasi wisata alam vulkano di Provinsi Bengkulu itu.

Sementara itu, Fajar Hidayat petugas loket TWA Bukit Kaba menyatakan, untuk masuk ke TWA Bukit Kaba terhitung Senin-Jumat pengunjungnya dikenakan tiket masuk Rp5.000, kemudian jasa BUMDes Rp6.500, asuransi kecelakaan Rp1.000. Jika datang berombongan lebih dari 10 orang dikenakan tiket masuk Rp2.500 per orang, jasa BUMDes Rp 6.500 per orang, dan asuransi kecelakaan Rp 1.000 per orang.

Sedangkan untuk hari libur Nasional dan akhir pekan pengunjung dikenakan tiket masuk Rp7.500 per orang, dan untuk rombongan Rp3.750 per orang, ditambah jasa BUMDes Rp6.500 dan asuransi kecelakaan Rp1.000 untuk setiap orang.

Kemudian untuk wisatawan asing pada Senin-Jumat dikenakan tiket masuk Rp100 ribu per orang, jasa BUMDes Rp6.500, dan asuransi kecelakaan Rp 5.000 per orang. Kemudian untuk yang masuk hari libur dikenakan harga tiket Rp225 ribu per orang, jasa BUMDes Rp 6.500, serta Rp5.000 asuransi kecelakaan.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021